Pria Pohuwato Serahkan Diri Usai Kabur Tanpa Celana, Ini Tampangnya

Regional

Pria Pohuwato Serahkan Diri Usai Kabur Tanpa Celana, Ini Tampangnya

Apris Nawu - detikKalimantan
Senin, 16 Jun 2025 16:44 WIB
Pria nyaris perkosa gadis ABG di Pohuwato hingga kabur tanpa celana saat ditangkap polisi.
Foto: Pria nyaris perkosa gadis ABG di Pohuwato hingga kabur tanpa celana saat ditangkap polisi. (dok. istimewa)
Pohuwato -

Pelaku percobaan pemerkosaan di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Yayan Tamiu alias YT (27) telah menyerahkan diri. Dia sempat kabur tanpa celana saat gagal memperkosa gadis ABG berusia 12 tahun.

"Pelaku dengan didampingi keluarganya datang menyerahkan diri ke Polres Boalemo, selanjutnya team Resmob Polres Pohuwato langsung menjemput pelaku untuk selanjutnya diamankan di Polres Pohuwato," kata Kapolres Pohuwato AKBP Busroni kepada detikSulsel, Minggu (15/6/2025).

Polisi kini merilis tampang pelaku tersebut. Dari foto yang diterima detikcom, Senin (16/6), Yayan tampak berdiri dengan tangan diborgol di depan saat berada di Mapolres Pohuwato.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat pelaku memiliki rambut pirang dengan wajah bulat. Dia mengenakan baju cokelat bermotif garis-garis dan celana pendek biru.

Kronologi Kejadian

Busroni menceritakan peristiwa percobaan pemerkosaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato pada Senin (9/6) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku masuk ke kamar korban lewat jendela.

"Berdasarkan kronologis kejadian telah terjadi percobaan pemerkosaan terhadap korban YPM, yang masih berusia di bawah umur. Pelaku melakukan aksi bejatnya di mana pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui jendela dengan cara pelaku membuka jendela dengan menggunakan gunting yang di ambil di dalam dapur," paparnya.

Korban pun kaget mengetahui pelaku masuk ke dalam kamarnya secara tiba-tiba. Sontak korban berteriak dan membuat pelaku panik. Pelaku langsung kabur tanpa mengenakan celana.

"Dan pada saat pelaku berada di dalam kamar korban nyaris hendak melakukan pemerkosaan tersebut korban berteriak histeris melihat korban terbangun pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, setelah itu pelaku langsung melarikan diri," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, awalnya dia hanya ingin melakukan pencurian barang. Namun ketika mengintip ke jendela, dia spontan ingin mencabuli korban. Pelaku diduga dalam kondisi mabuk.

Pelaku sebenarnya sempat kabur ke Kabupaten Boalemo, namun akhirnya menyerahkan diri ke Polres Boalemo dengan didampingi keluarganya pada Minggu (15/6). Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan satu buah gunting, sepasang sendal jepit dan rekaman CCTV," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads