Bocah Perempuan Jadi Kurir Narkoba Ibunya di Lapas

Bocah Perempuan Jadi Kurir Narkoba Ibunya di Lapas

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 12 Jun 2025 15:30 WIB
Barang bukti sabu seberat 1,12 gram disita dari PNS di Seram Bagian Barat.
Ilustrasi narkoba. Foto: Dok Polres Seram Bagian Barat
Pontianak -

Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pontianak pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Sabu seberat 2,06 gram ditemukan dalam pembalut yang dibawa JA, bocah perempuan usia 10 tahun.

Aksi nekat JA dilakukan atas perintah SA (24) kakaknya dan SN (44) ibunya yang sedang ditahan di Lapas Perempuan Pontianak. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar, Jayanta menerangkan upaya penyelundupan barang haram ini dengan modus JA berpura-pura sedang menstruasi agar lolos dari pemeriksaan.

Pengungkapan bermula saat ada kecurigaan melihat gerak-gerik JA yang hendak membesuk warga binaan SN. Dalam pemeriksaan fisik, petugas menemukan pembalut yang tampak mencurigakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima paket sabu dalam plastik transparan yang diselipkan rapi di dalam pembalut tersebut, dengan total berat bruto mencapai 2,06 gram," kata Jayanta dalam keterangan yang diterima detikKalimantan, Kamis (12/6/2025).

Saat itu juga, kata Jayanta, petugas Lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Tim Labubu Satresnarkoba yang dikerahkan langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan di balik penyelundupan sabu tersebut.

Setelah dilakukan interogasi terhadap JA, Tim Labubu mendapatkan petunjuk yang mengarah pada seorang perempuan berinisial SA. Tim pun berhasil mengamankan SA di sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Ia diketahui sebagai kakak dari JA, dan merupakan orang yang memerintahkan anak tersebut untuk menyelundupkan sabu ke dalam Lapas Perempuan. JA pun ditetapkan sebagai anak berhadapan hukum (ABH).

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkap keterlibatan warga binaan SN, yang diketahui sebagai ibu kandung dari SA dan JA.

"SN yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa dengan vonis 5 tahun 6 bulan, memerintahkan SA untuk membeli sabu di daerah Kampung Beting, Pontianak Timur," kata Sagi.

Setelah mendapatkan narkoba tersebut, lanjut Sagi menjelaskan, SA menyuruh JA untuk mengenakan pembalut yang telah dimodifikasi berisikan sabu tersebut.

Dalam penyidikan lebih lanjut, diketahui SN mengirim uang sebesar Rp1,7 juta kepada SA untuk membeli sabu. Uang tersebut digunakan SA untuk membeli sabu seharga Rp950 ribu dari seorang pria berinisial USU, yang kini diburu oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya.

"Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial USU di kawasan Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur. Pembayaran dilakukan menggunakan dana yang ditransfer SN dari dalam lapas," tambah Sagi.

Polisi menduga penyelundupan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh SN. Saat ini, pihak Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa lima paket sabu dan satu unit ponsel milik pelaku. SA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SN masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya dari balik jeruji besi.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads