Peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, disebut-sebut akibat dari rumitnya proses pembuatan SIM B1 atau B2 Umum di kepolisian. Satlantas Polres Tarakan justru menyebut saat ini pembuatan SIM sudah jauh lebih mudah.
"Ikuti proses yang benar. Sekarang pembuatan SIM sudah sangat mudah. Soal ujian teori tersedia di internet dan di ruang pelayanan kami. Ujian praktik juga sudah sangat sederhana. Luangkan waktu untuk membuat SIM sesuai prosedur," kata Kanit Regident Satlantas Polres Tarakan, Ipda Anita Susanti Kalam kepada detikKalimantan, Kamis (12/6/2025).
Selain itu, biaya pembuatan SIM juga murah. Menurut Anita, biaya resmi pembuatan SIM A dan B2 hanya Rp120.000, ditambah Rp50.000 untuk uji simulator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan karena mereka tidak mampu mengurus di Satlantas, tapi mereka ingin cepat," tambahnya.
Namun, dia mengakui ada prosedur yang berjenjang dan ketat dalam pembuatan SIM B. Hal inilah yang mungkin banyak orang tidak ingin menunggu terlalu lama.
"Proses pembuatan SIM B2 Umum itu berjenjang. Harus punya SIM A minimal satu tahun, baru bisa naik ke SIM B1, lalu B2. Banyak yang tidak sabar menjalani proses ini," ujar Anita.
Dia juga menjelaskan persyaratan pembuatan SIM yang ketat diperlukan bukan sekadar masalah administrasi, namun menunjukkan kompetensi pengemudi. Jika prosedur tidak dijalankan, maka dikhawatirkan akan mengancam keselamatan.
"Kepemilikan SIM menunjukkan kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan di jalan raya sesuai golongan SIM yang dimiliki. Jika SIM hanya dianggap pelengkap administrasi dan dibuat secara palsu, dikhawatirkan orang tersebut tidak memiliki kompetensi, yang dapat merugikan diri sendiri maupun tempat kerjanya," jelasnya.
(bai/bai)