Polisi Telusuri Dalang Penyelundupan Sabu dalam Perut Ikan Bandeng

Polisi Telusuri Dalang Penyelundupan Sabu dalam Perut Ikan Bandeng

Oktavian Balang - detikKalimantan
Rabu, 11 Jun 2025 20:03 WIB
AL, tersangka penyelundupan sabu di dalam perut ikan bandeng.
AL, tersangka penyelundupan sabu di dalam perut ikan bandeng. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Pada 30 April 2025 lalu Satresnarkoba Polres Tarakan mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 3,2 kilogram. Caranya tak biasa, yakni disembunyikan dalam perut ikan Bandeng.

Barang haram tersebut dikemas dalam box ikan untuk dikirim ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan melalui kapal muatan Bukit Siguntang. Setelah menetapkan satu pelaku yakni AL sebagai tersangka, kini Polres Tarakan tengah fokus menggali informasi adanya kemungkinan tersangka baru.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap satu penyidikan dan kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sedang menunggu petunjuk jaksa untuk melengkapi kekurangan sebelum masuk tahap dua," ujar Yudhit, Rabu (11/6/2025).

Pihak kepolisian kini fokus mendalami sosok A, yang diduga menjadi otak di balik penyelundupan ini. Ia menambahkan bahwa komunikasi antara pelaku di Sulawesi dan Kalimantan sangat rapi, namun terputus sejak AL ditangkap.

"Identitas A sudah kami ketahui, dan kami sedang melakukan profiling serta pendalaman. Tersangka AL dominan berkomunikasi dengan A, tapi status A sebagai pemilik atau pengendali belum jelas," kata Yudhit.

Kini, polisi telah memusnahkan 3,2 kilogram sabu yang diselundupkan dengan modus unik itu.

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Tarakan mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 3,2 kilogram yang disembunyikan dalam perut ikan. Barang haram tersebut dikemas dalam box ikan untuk dikirim ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan melalui kapal muatan Bukit Siguntang.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik dalam keterangan resminya Sabtu (10/5/2025), mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi buruh pelabuhan pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 14.00 WITA. Buruh mencurigai dua box ikan yang terasa ringan dan tidak dingin, serta terdapat nama 'Cakra' dan nomor telepon pada karung pembungkus dengan alamat tujuan Pinrang.

"Tim Opsnal Satresnarkoba langsung mengecek ke Pelabuhan Malundung. Sekitar pukul 17.00 WITA, ditemukan 60 bungkus plastik klip bening berisi sabu yang dililit lakban cokelat, disembunyikan di perut ikan," ujar Erwin.

Sabu seberat 3,2 kilogram ini diketahui berasal dari Tawau, Malaysia. Barang haram tersebut dipacking di Tarakan, dimasukkan ke dalam perut ikan bandeng, lalu diangkut melalui kapal tujuan Parepare.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads