Seorang mahasiswi di Palopo, Sulawesi Selatan berinisial ST (19) ketahuan mencetak uang palsu sendiri menggunakan printer. Uang tersebut dibelanjakan di warung agar dia mendapatkan kembalian uang asli.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir menjelaskan ST baru kali ini melakukan aktivitas pencetakan uang palsu tersebut. Uang palsu yang dicetak menggunakan printer itu juga tidak banyak, hanya dua lembar pecahan Rp 100 ribu.
"Kalau bukti yang kami kumpulkan sudah (ada), jadi ada lembaran uang pecahan Rp 100.000 dua lembar," ungkap Iptu Sahrir kepada detikSulsel, Rabu (11/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologis Kejadian
Sahrir mengatakan, terungkapnya kasus berawal ketika ST berbelanja di sebuah warung di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo pada Rabu (4/6). Mahasiswi itu menggunakan uang palsu Rp 100.000 untuk membeli tisu.
"Peristiwa bermula saat ST membeli satu bungkus tisu seharga Rp 13.000 di Kios Rezky dengan menggunakan selembar uang pecahan Rp 100.000 dan menerima kembalian sebesar Rp 87.000," ucapnya.
ST beberapa saat kemudian kembali ke warung yang sama dengan membawa selembar uang Rp 100.000 lagi. Dia tidak membeli barang, tetapi meminta tolong untuk menukar uang dengan pecahan Rp 50.000.
"Namun, kecurigaan muncul saat istri pemilik warung saat membuka laci dan membandingkan uang yang digunakan oleh terlapor dengan uang milik pribadi mereka," ungkap Sahrir.
"Ternyata, kedua uang pecahan Rp 100.000 tersebut tampak berbeda dari uang asli dan setelah diteliti lebih lanjut, diduga kuat uang tersebut palsu," sambungnya.
Pemilik warung lalu melaporkan hal itu ke Polres Palopo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah barang bukti di rumah ST.
"Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari tempat tinggal ST yang berada di kos-kosan Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu," bebernya.
Tidak Ditahan
Setelah melalui proses pemeriksaan, ST mengaku melakukan hal itu karena desakan ekonomi. ST nekat mencetak uang palsu menggunakan printer atas inisiatif sendiri.
"Jadi untuk keterangannya, sementara pelaku itu dia terdesak dengan ekonomi, ada yang mau dia bayarkan sudah pusing mau nyari uang di mana sehingga dia berinisiatif dicetak dengan cara di-print," kata Iptu Sahrir.
Polres Palopo memutuskan untuk tidak menahan mahasiswi tersebut dan memulangkannya pada Senin (9/6/2025). Namun proses hukum masih berjalan dan ST diminta wajib lapor dua kali seminggu.
"Terlapor tidak kami tahan karena ada permohonan dari pihak keluarga dan penilaian bahwa dia bersikap kooperatif. Namun proses hukum tetap berjalan, dan ia wajib lapor dua kali seminggu selama penyidikan berlangsung," jelasnya.
(bai/bai)