Melayang Nyawa Tersangka Pencabulan Anak Dikeroyok Sesama Tahanan

Regional

Melayang Nyawa Tersangka Pencabulan Anak Dikeroyok Sesama Tahanan

Aryo - detikKalimantan
Sabtu, 07 Jun 2025 11:01 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi tahanan. Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76
Denpasar -

AI (35), tersangka pencabulan anak, tewas usai dikeroyok tahanan di sel Polresta Denpasar, Bali. Diduga para pelaku kesal setelah mengetahui AI merupakan tersangka kasus pencabulan anak. Atas kejadian ini, 6 tahanan dijadikan tersangka, sementara 3 polisi jaga diberlakukan penempatan khusus (patsus).

Dilansir detikBali, AI ditemukan lemas tak berdaya pada Rabu (4/6) malam sekitar pukul 20.30 Wita. Laporan awal dari polisi jaga, AI jatuh di kamar mandi. Tahanan tersebut langsung dilarikan ke RS Bhayangkara

"Ketika itu (AI) masih bernapas, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Jumat (6/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, nyawa AI tak tertolong. Polisi langsung memeriksa setidaknya 11 orang tahanan, termasuk saksi. Dari pemeriksaan itu, diduga ada 7 orang yang mengeroyok AI. Rata-rata mereka adalah tahanan kasus narkotika.

"Ada sekitar tujuh orang yang kami duga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap korban (AI)," lanjutnya.

Ketujuh terduga pelaku pengeroyokan tersebut berinisial ADS, KAG, GR, PTM, DMWK, IKS, dan IGARP. Namun pada akhirnya hanya 6 orang yang dijadikan tersangka. GR tidak termasuk dalam jajaran tersangka.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Ada enam tahanan resmi tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP," terang Ariasandy.

Para tahanan tersebut diduga emosi setelah mengetahui bahwa AI merupakan tersangka kasus pencabulan anak. Mereka melampiaskan kekesalan dengan menghajar AI yang baru masuk ke ruang tahanan. Namun, penyidik masih mendalami motif pengeroyokan tersebut.

"Masih kami dalami. Motif awalnya juga masih kami dalami," imbuh Ariasandy.

Sementara itu, 3 polisi jaga dipatsus selama 30 hari karena dianggap lalai. Ketiga polisi itu adalah Bripka AD, polisi satuan tahanan dan titipan Polresta Denpasar. Lalu, dua anggota Siap Sedia dan Waspada (Samapta) Polresta Denpasar, Bripda IPDAP dan Bripda IDPS.

"Dipatsus (penempatan khusus) selama 30 hari karena pelanggaran kode etik profesi. Ketidakprofesionalan dalam tugas jaga tahanan," ungkapnya.

Kabid Propam Polda Bali Kombes Ketut Agus Kusmayadi menambahkan bahwa penyelidikan terhadap peran tiga polisi itu masih dilakukan. Jika terbukti bersalah, ketiga polisi tersebut akan dicopot dari jabatan.

"Apabila terbukti pasti kami tindak. Kami sudah komitmen akan bertindak tegas terhadap pelanggaran (yang dilakukan polisi)," tegas Agus.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads