Dua orang satpam di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), harus mendekam di penjara tepergok memiliki 29 paket narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu ditemukan di bawah meja pos jaga mereka saat digeledah oleh Polsek Pelaihari.
"Keduanya akhirnya dibawa ke Polsek Pelaihari karena terbukti memiliki barang itu," ujar Kasi Humas Polres Tanah Laut AKP Hari Setia, Kamis (5/6/2025).
Kedua pelaku, yaitu NM dan AM adalah satpam di sebuah perusahaan di Pelaihari. Adapun barang buktinya berupa 29 paket sabu dengan berat kotor 10,04 dan berat bersih 2,84 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka berusaha menyembunyikan paket sabu tersebut di dalam kotak rokok yang kemudian disimpan di plastik hitam, lantas ditaruh di bawah meja.
"Karena kepemilikan itu, keduanya terancam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Hari.
Polisi mengaku terus menyosialisasikan dampak dari penyalahgunaan narkotika yang berbahaya. Terlebih, jika narkotika itu sudah masuk ke anak muda yang digadang-gadang akan menjadi generasi emas.
Ia meminta kepada masyarakat agar bisa bekerja sama dalam memberantas narkotika dengan cara melaporkan apabila ada transaksi mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Juga jika adanya aktivitas yang dinilai mencurigakan di tengah masyarakat.
"Jangan takut untuk melapor, karena dengan melapor kita bisa melindungi anak cucu dari penyalahgunaan narkotika," tutup Hari.
(bai/bai)