Ridwan Kamil Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 16,6 M oleh Lisa Mariana

Regional

Ridwan Kamil Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 16,6 M oleh Lisa Mariana

Rifat Alhamidi - detikKalimantan
Rabu, 04 Jun 2025 13:31 WIB
Lisa Mariana dan kuasa hukumnya
Lisa Mariana dan kuasa hukumnya. Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Lisa Mariana menggugat ganti rugi kepada Ridwan Kamil sebesar total Rp 16,6 miliar. Gugatan ini menyusul perkara hak identitas anak yang masih bergulir.

Dilansir detikJabar, gugatan tersebut tercantum di laman SIPP PN Bandung, dilihat pada Rabu (4/6). Dalam petitumnya, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil untuk membayar kerugian immateril Rp 6,6 miliar dan kerugian materil Rp 10 miliar.

"Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil kepada penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 6.660.000.000 ; Kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000," tulis bunyi petitum gugatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain gugatan untuk membayar kerugian materil dan immateril, Lisa Mariana juga meminta Majelis Hakim PN Bandung untuk menyita aset rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Kota Bandung jika Ridwan Kamil tidak dapat membayar isi putusan nanti. Lisa meminta kepada majelis supaya menghukum mantan gubernur Jabar itu untuk membayar Rp 10 juta per hari jika isi putusannya nanti tak dapat dijalankan.

"Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorad)," lanjut isi gugatan.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, enggan membeberkan lebih detail soal isi gugatan tersebut. Markus mengatakan persidangan masih tahap mediasi.

"Itu tidak bisa saya sampaikan sekarang. Intinya masih tahap mediasi, jika mediasi ini gagal, kita akan terbuka," katanya di PN Bandung.

Markus hanya meminta publik untuk menunggu hasil akhirnya. Dia bersyukur apabila nantinya gugatan Lisa terkait hak identitas anak dipenuhi.

"Oleh kalian akan lihat apa tuntutan kami. Namun kalau mediasi ini berhasil, ya berarti everybody happy, terima kasih, puji Tuhan," sambungnya.

Mengenai besaran ganti rugi yang digugat, Markus juga enggan berkomentar lagi. Dia hanya menyatakan supaya awak media mengikuti persidangan kliennya hingga selesai.

"Teknis itu, ikutin aja. Proses persidangannya masih berjalan," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads