Pihak Lisa Mariana menantang Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA demi membuktikan identitas anak yang terkait salah satu gugatan mengenai hak anak. Tantangan tersebut disampaikan setelah sidang gugatan yang kesekian kali gagal mempertemukan Lisa dengan RK.
Dilansir detikJabar, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil secara perdata ke Pengadilan Negeri Bandung. Dalam gugatannya, Lisa menuntut majelis hakim supaya mengesahkan soal identitas anaknya sebagai anak kandung dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) tersebut. Gugatan teregister dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025.
Sidang telah diagendakan sebanyak dua kali. Namun, dalam kedua sidang itu, pihak Lisa belum juga bertemu dengan Ridwan Kamil. Melalui kuasa hukumnya, Lisa menantang Ridwan Kamil untuk datang ke persidangan dan melakukan tes DNA demi membuktikan gugatan terkait anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau sampaikan, adanya upaya hukum gugatan kami ini untuk mengetahui siapa ayah si anak ini yang dijamin oleh putusan MK Nomor 46. Yang menurut keterangan klien kami, buah hatinya itu adalah hasil perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil," kata pengacara Lisa, Markus Nababan, di PN Bandung pada Rabu (28/5/2025).
"Bahwa jalan keluar dari permasalahan ini adalah kearifan, kemartabatan dan kegentelan para pihak, terutama RK. Ayo kita sama-sama kita tes DNA. Karena siapapun ahli hukum di luar sana, tidak bisa membuktikan bahwa ini adalah anaknya RK atau tidak. Makanya kami tempuh upaya hukum ini," imbuhnya.
Menurut Markus, tidak boleh ada ahli hukum yang menyatakan bahwa anak Lisa bukan merupakan anak kandung dari Ridwan Kamil selama belum ada pembuktian yang membantah hubungan darah keduanya.
"Tidak ada satu pun pakar hukum yang bisa menyatakan anak itu bukan anak Lisa maupun RK tanpa ada hasil tes DNA. Yang menurut klien kami dan data-data yang kita pahami, bahwa semua, atas hubungan Lisa dan RK ini lah lahir lah anak ini," tegasnya.
Sidang gugatan Lisa Mariana akan kembali digelar pada 4 Juni 2025 dengan agenda mediasi. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, belum bisa memastikan apakah kliennya akan hadir atau tidak.
"Kalau misalnya nanti diminta mediasi, nanti tentu ada aturannya. Tapi bahwa prinsipal tergugat atau penggugat, boleh diwakilkan oleh pengacara, alasannya alasan yang sah. Misalnya sakit karena surat dokter, sedang dalam perjalanan ke luar negeri, menjalankan profesi yang tidak bisa ditinggalkan, kira-kira itu. Tapi nanti kita lihat lah seperti apa kondisinya," jelas Muslim.
Baca juga: Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA |
(des/des)