Buron Kasus Pencemaran Lingkungan Ditangkap Saat Potong Rambut

Regional

Buron Kasus Pencemaran Lingkungan Ditangkap Saat Potong Rambut

Alamudin Hamapu - detikKalimantan
Rabu, 04 Jun 2025 13:00 WIB
Buron Kejari Batam ditangkap saat sedang potong rambut di kawasan Lubuk Baja, Batam. (Dok. Istimewa)
Foto: Buron Kejari Batam ditangkap saat sedang potong rambut di kawasan Lubuk Baja, Batam. (Dok. Istimewa)
Batam -

Muhammad Raga Syahputra, seorang terpidana kasus pencemaran lingkungan hidup di Batam, ditangkap Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam setelah buron selama lebih dari 2 tahun. Raga ditangkap saat sedang potong rambut sebuah barbershop di Lubuk Baja, Batam.

Dilansir detikSumut, penangkapan Raga diungkapkan oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi. Kasna mengatakan terpidana Muhammad Raga Syahputra adalah direktur sekaligus personil pengendali korporasi PT Telaga Biru Semesta.

"Kejaksaan Negeri Batam hari ini melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara lingkungan hidup atas nama Muhammad Raga Syahputra. Terpidana ditangkap saat pangkas rambut," kata Dedi, Selasa (3/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan tersebut dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam karena terbukti melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin. Perkara itu telah diputus lewat putusan Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tertanggal 17 Februari 2023.

"Amar putusannya menjatuhkan pidana sebesar Rp 1,7 miliar dan apabila dalam waktu 6 bulan tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Ini perkara sudah inkrah," ujarnya.

Menurut Kasna, terpidana telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran denda, tetapi tidak dilaksanakan. Kejaksaan juga telah berupaya mencari harta benda terpidana untuk pembayaran denda namun juga tidak ditemukan. Terpidana Raga kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam.

"Sehingga Kita memutuskan melakukan eksekusi pidana kurungannya. Sehingga dieksekusi hari ini. Kesempatan membayar denda juga telah diberikan," ujarnya.

Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Batam menyebutkan, PN Batam memutuskan PT Telaga Biru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin" sesuai Pasal 104 Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 Jo. Pasal 119 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua.

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Raga sejumlah Rp 1,7 miliar dengan ketentuan apabila PT Telaga Biru Semesta tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa dan personil pengendali korporasi yakni Muhammad Raga Syahputra selaku direktur yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah inkracht.

Apabila harta kekayaan tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Muhammad Raga Syahputra Bin Ammirudin Selaku Direktur selama enam bulan.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads