Tonny Nugroho (69) divonis tiga bulan penjara oleh Hakim Ni Made Dewi Sukrani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/6/2025). Ia dihukum karena memfoto bagian vital penumpang perempuan dalam pesawat yang sedang landing.
Dikutip detikBali, lansia itu asal Malang, Jawa Timur. Hakim menilai Tonny melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat ke-1 (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama tiga bulan," ujar Dewi dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Kartika itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis Sama dengan Tuntutan Jaksa
Putusan yang dijatuhkan hakim sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fisher Valen J Simanjuntak. Dalam uraiannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mengganggu kenyamanan penumpang. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan.
Saat sidang terungkap Tonny yang merupakan mandor kontraktor alias pengawas proyek,secara diam-diam memfoto penumpang perempuan di pesawat Super Air Jet IU 702 yang landing di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia memfoto menggunakan kamera ponsel.
Kronologi di Pesawat
Aksi tak pantas itu berlangsung pada Selasa (17/12/2024) pukul 11.25 Wita. Saat itu, suasana di dalam kabin, para penumpang sibuk mengambil barang, lalu turun dari pesawat. Sementara itu, korban yang berinisial NC (36) asal Surabaya, Jawa Timur, bersama anaknya sedang duduk menunggu giliran keluar dari pesawat.
Tonny diam-diam mengambil foto NC. Kemudian NC menyadari ada kamera ponsel diarahkan ke area payudaranya. NC langsung menegur dan bertanya, "Apa kamu ada memfoto saya?" kata NC.
Tonny sempat membantah, tapi akhirnya ponselnya diperiksa oleh suami korban, Larry Lion Lie. Setelah dicek, foto tersebut ada dan masih tersimpan.
Baca juga: Salma Hayek Cerita Pengalaman Beradegan Seks |
Tonny langsung dibawa petugas keamanan bandara dan kemudian diserahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hasil pemeriksaan digital forensik, ditemukan total ada 13 foto yang menampilkan bagian wajah samping dan bagian dada NC. Semua foto diambil di dalam pesawat saat mendarat.
"Foto-foto sempat dihapus setelah diprotes oleh suami korban. Namun masih ditemukan tersimpan di folder sampah saat penyelidikan," kata JPU dalam surat dakwaan.
Tonny Mengakui Perbuatannya
Saat sidang, Tonny mengakui perbuatannya. Namun, ia berdalih hal itu dilakukan secara spontan. Saat melihat NC duduk di sampingnya, timbul keinginan untuk mengabadikan korban menggunakan ponsel pintarnya.
Tonny berdalih hanya mengambil foto mengarah wajah korban sebanyak satu kali. Namun, fakta di ponselnya terlihat ada belasan foto NC. Lagi-lagi, Tonny berdalih foto itu tidak sengaja terekam.
Jaksa mengungkapkan Tonny juga mengambil gambar seorang pramugari pesawat dengan komposisi seluruh badan. "Tanpa seizin yang bersangkutan," ungkap jaksa.
Tonny tetap bersikukuh bahwa tindakannya itu tidak didasari dengan niat seksual dan berencana menghapus semua foto setelah melihatnya kembali.
"Menurut norma masyarakat merupakan bagian tubuh yang memiliki muatan seksual dan tidak pantas untuk dipotret tanpa izin," tutup jaksa.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikBali dengan judul Lansia Divonis 3 Bulan Bui gegara Foto Payudara Penumpang Pesawat.
(sun/des)