Awal Terungkapnya Remaja Berau Diperkosa Ayah Selama 4 Tahun

Round Up

Awal Terungkapnya Remaja Berau Diperkosa Ayah Selama 4 Tahun

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Kamis, 29 Mei 2025 08:02 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Berau -

Remaja usia 19 tahun di Berau, AS, menjadi korban pemerkosaan ayahnya sendiri, SM (45). Aksi bejat itu berlangsung selama 4 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada pacarnya.

AS diketahui memiliki pacar berinisial RA. Karena tak kuat dengan perlakuan sang ayah, AS pun menceritakan kejadian yang menimpanya kepada RA. RA kemudian membeberkan hal tersebut ke nenek korban hingga diketahui oleh keluarga AS lainnya.

"Setelah keluarga korban tahu ceritanya dari pacar, mereka langsung membuat laporan dan pelaku berhasil kita amankan esok hari di rumahnya," jelas Kasi Humas Polres Berau Iptu Ngatijan kepada detikKalimantan, Rabu (28/5/2025).

Laporan disampaikan pada Senin (26/5) lalu. Sedangkan SM terakhir kali melakukan aksi bejatnya pada Sabtu (24/5) atau dua hari sebelumnya.

"Terakhir korban di setubuhi pelaku pada 24 Mei 2025, perbuatan itu dilakukan di rumahnya di Kecamatan Sambaliung," lanjutnya.

Pelaku Mengaku Khilaf

Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Meski sudah berulang kali memaksa anaknya berhubungan inses selama 4 tahun, pelaku berdalih khilaf.

"Setelah diamankan pengakuan tersangka melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri berdalih khilaf," jelas Ngatijan.

Perbuatan bejatnya itu berlangsung sejak anaknya masih duduk di bangku SMP hingga lulus SMA. Bahkan, menurut pengakuan korban, sang ayah sudah melecehkannya sejak ia masih kelas 2 SD.

Setiap kali melakukan persetubuhan, SM kerap mengancam akan memukul bahkan membunuh korban jika tidak mau memenuhi nafsu bejatnya.

"Pelaku mengancam akan membunuh atau melakukan pemukulan kepada korban apabila tidak mematuhi pelaku," ungkapnya.

Saat ini SM telah diamankan di Polres Berau guna proses lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 6 huruf c atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(des/des)

Hide Ads