Pernikahan Dini Berujung Pasutri Anak Dipanggil Polisi

Regional

Pernikahan Dini Berujung Pasutri Anak Dipanggil Polisi

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikKalimantan
Selasa, 27 Mei 2025 14:30 WIB
Pengantin anak, SMY (14) dan SR (17), serta orang tua SMY, Muhdan, didampingi kuasa hukumnya, memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah, Selasa (27/5/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Pengantin anak, SMY (14) dan SR (17), serta orang tua SMY, Muhdan, didampingi kuasa hukumnya, memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah, Selasa (27/5/2025)/(Edi Suryansyah/detikBali)
Balikpapan -

SMY (14) dan SR (17) melangsungkan pernikahan diri atau menikah di bawah umur. Kini, pasutri anak di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu memenuhi panggilan polisi, Selasa (27/5/2025).

Dikutip detikBali, mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah atas kasus pernikahan dini. Polisi memanggil mereka berkaitan dengan laporan kasus dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram pada Sabtu (24/5/2025).

Pasutri cilik itu tiba di Mapolres Lombok Tengah sekitar pukul 10.45 Wita. Mereka datang dengan didampingi puluhan keluarga dan masyarakat serta kuasa hukumnya. Selain itu, hadir juga orang tua SMY, Muhdan, yang ikut dipanggil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedatangan kami hari ini untuk memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lombok Tengah atas laporan dari Joko Jumadi," kata kuasa hukum mereka, Muhanan.

Menurut Muhanan, kehadiran SMY, SR, dan orang tuanya sebagai wujud dari warga negara Indonesia yang taat hukum. Muhanan menegaskan akan kooperatif dan bakal menyampaikan kejadian yang sebenarnya.

"Ini artinya bahwa setiap warga negara harus taat kepada hukum. Dan kami menghargai pemanggilan ini untuk memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan nanti," ujar Muhanan.

Diberitakan sebelumnya, LPA Mataram melaporkan kasus dugaan pernikahan anak ke Polres Lombok Tengah. Pelaporan itu dilakukan setelah video prosesi nyongkolan atau pernikahan adat Sasak dua remaja viral di media sosial (medsos).

"Hari ini akhirnya dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah," kata Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, saat ditemui di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima, pasangan yang menikah masing-masing berinisial SMY (14), siswi SMP asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan SR (17), siswa SMK asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.

Joko menjelaskan, laporan ditujukan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pernikahan anak tersebut, termasuk orang tua dan penghulu.

"Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini. Di situ pasti ada orang-orang yang terlibat dalam pernikahannya siapa. Bisa saja orang tua, bisa saja penghulu yang menikahkan," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Hide Ads