Nopri Pelaku Tunggal Pembunuhan Aipda Hendra, Utang Jadi Pemicunya

Regional

Nopri Pelaku Tunggal Pembunuhan Aipda Hendra, Utang Jadi Pemicunya

Dimas Sanjaya - detikKalimantan
Selasa, 27 Mei 2025 05:12 WIB
Nopri tersangka pembunuhan Aipda Hendra, anggota Polres Muaro Jambi.
Foto: (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Nopri Ardi (38) ditetapkan sebagai pelaku tunggal atas pembunuhan Aipda Hendra Utama, anggota Polres Muaro Jambi. Utang jadi pemicunya. Nopri tercatat sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP).

Nopri dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (26/5/2025). Barang bukti dipamerkan, mulai kartu anggota Pemuda Pancasila, barbel warna pink, hingga sepeda motor.

"Ini petunjuk saja bahwa (pelaku) merupakan anggota ormas, salah satu ormas PP kartu anggotanya, dan (kartu) media online," jelas Kapolda Jambi Irjen Krisno H Siregar dalam jumpa pers di Mapolda, Senin (26/5/2025), dilansir detikSumbagsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penyelidikan, Nopri pelaku tunggal. Dia menghabisi korban dengan dalih kesal ditagih utang sebesar Rp 150 ribu.

Kronologi Pembunuhan

Bermula dari penemuan mayat Hendra di rumahnya, Selasa (20/5), oleh seorang kurir paket.

"Kronologinya, seorang pengantar paket mendatangi TKP dan memanggil orang karena tidak ada orang dan mencium bau busuk, sehingga saksi berupaya melihat satu sosok tubuh laki-laki berdarah, artinya sudah meninggal," papar Krisno.

Nopri diketahui orang terakhir yang bertemu korban. Keduanya terlihat bersama pada Minggu (18/5) atau dua hari sebelum mayat ditemukan membusuk

Nopri ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP. Terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.




(trw/trw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads