Jan Hwa Diana Ketahuan Tahan 108 Ijazah Karyawan di Rumahnya

Jan Hwa Diana Ketahuan Tahan 108 Ijazah Karyawan di Rumahnya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 22 Mei 2025 21:05 WIB
Surabaya -

Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka kasus penggelapan ijazah eks karyawan Sentoso Seal. Ternyata, ia menyembunyikan 108 ijazah milik karyawan di rumahnya.

Ia terancam 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menggelapkan ratusan ijazah.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, polisi akan menjerat Diana dengan pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan ijazah eks karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (gelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman 4 tahun (penjara)," kata Suryono, Kamis (22/5/2025).

Suryono menyebutkan, ada 108 lembar ijazah yang akhirnya terungkap selama ini ditahan Diana dan terbukti merupakan milik eks karyawan. Seluruhnya disembunyikan di rumah Diana.

ADVERTISEMENT

"Beberapa ijazah yang kami temukan kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah," ujarnya.

Lalu, di mana kah ijazah tersebut disembunyikan? "Di rumahnya," imbuh Suryanto.

Suryono menjelaskan, Diana saat ini sudah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk memberikan keterangan tambahan terkait sejumlah hal.

Dalam kasus ini, kata Suryono, temuan 108 ijazah eks karyawan di rumah Diana menjadi bukti mutlak bahwa bos Sentoso Seal itu memang melakukan penahanan ijazah.

"Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan. Ini terkait laporan saudara Sasmita, memang di laporan Sasmita ini ada beberapa, 9 orang kurang lebih yang melaporkan," ujarnya.

(dpe/hil)


Hide Ads