Bareskrim Polri mengatakan tim penyidik sudah menguji ijazah Jokowi dengan pembandingnya, dan hasilnya identik. Polisi memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025).
Menurut Djuhandhani, penyelidikan soal tudingan ijazah palsu berdasarkan aduan masyarakat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Aduan tersebut ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA tentang adanya tindak pidana terkait ijazah Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang diadukan adalah pemalsuan dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau membantu memberikan dan menggunakan ijazah sertifikat kompetensi gelar akademik profesi dan vokasi yang tak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Polisi kemudian memeriksa 39 orang saksi, yang empat orang di antaranya dari pihak TPUA. Namun Djuhandhani mengatakan Eggi Sudjana sudah dua kali diundang ke Bareskrim tapi tidak hadir.
Karena itu, pihak TPUA diwakili oleh tim yang ditunjuk Eggi Sudjana. Berdasarkan penyelidikan Bareskrim, diungkap juga bahwa TPUA belum terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU).
Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, polisi kemudian bergerak untuk penyelidikan. Ia mengatakan karena tidak ada unsur pidana, penyelidikan dihentikan.
"Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," ujarnya.
Djuhandhani juga menyampaikan penyelidik telah mendapat dokumen asli ijazah sarjana kehutanan Jokowi. Ijazah asli Jokowi itu kemudian diuji secara laboratoris dengan tiga ijazah rekan Jokowi sebagai pembanding pada saat masa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Pengujian elemen lain mulai pengaman kertas hingga cap stempel. Dipastikan bukti dan pembandingnya identik.
"Pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/des)