Terdakwa Pembuat Uang Palsu di UIN Makassar Masih Terima Gaji ASN

Regional

Terdakwa Pembuat Uang Palsu di UIN Makassar Masih Terima Gaji ASN

Andi Sitti Nurfaisah - detikKalimantan
Kamis, 22 Mei 2025 14:00 WIB
Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis mengaku tidak tahu menahu terkait pembuatan uang palsu di gedung perpustakaan.
Foto: Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Andi Ibrahim, terdakwa kasus pabrik uang palsu di UIN Makassar, ternyata masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diungkapkan Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis. Hamdan mengatakan Andi masih berhak menerima gaji tersebut.

Dilansir detikSulsel, Hamdan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pabrik uang palsu UIN Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (21/5). Hamdan menyebut mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar itu belum diberhentikan sebagai ASN oleh Kemenag RI. Sejauh ini pihaknya hanya menonaktifkan Andi dari jabatan kepala perpustakaan.

"Setelah (Andi Ibrahim) ditangkap sama polisi, kami mengambil kebijakan melakukan menonaktifkan (Andi Ibrahim). Dan setelah menonaktifkan, diberhentikan," papar Hamdan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, Andi disebut masih menerima gaji sebagai ASN. Hamdan menegaskan pemberian gaji ASN tidak dapat dihentikan begitu saja selama yang bersangkutan masih berstatus ASN aktif.

"Sampai sekarang tetap terima gaji sebagai ASN. Gaji PNS tidak bisa diberhentikan," lanjutnya.

Sebagai tanggapan, penasihat hukum terdakwa, Alwi Jaya mengatakan rekening milik terdakwa yang digunakan untuk menerima gaji telah disita oleh polisi. Sehingga terdakwa maupun keluarganya tidak pernah menerima gaji tersebut setelah Andi ditangkap.

"Lantas, tidak pernah menanyakan bagian keuangan? Karena rekening yang selama ini digunakan diblokir sama polisi," ujar Alwi Jaya.

Hamdan mengaku tidak mengetahui tentang penyitaan rekening itu. Yang dia tahu dari laporan, gaji ASN Andi masih diberikan dan Andi berhak atas gaji tersebut.

"Saya tidak tahu menahu, dia (Andi Ibrahim) berhak menerima sebagai ASN. Gajinya tetap ditransfer, tidak ada alasan tidak ditransfer. Kalau rekeningnya diambil polisi, bukan wewenang saya. Tapi gaji (ASN) tetap diberikan," tegas Hamdan.

Dalam kesempatan itu, Hamdan juga menegaskan tidak mengetahui tentang adanya praktik produksi uang palsu di wilayah kampus. Dia mengaku baru mengetahui kasus ini ketika pihak aparat penegak hukum melakukan penggeledahan.

"Saya mengetahui kasus (uang palsu) itu ada pada saat polisi yang sampaikan ke saya bahwa ada dosen (UIN Alauddin) yang terkait dengan kasus uang palsu," ujarnya.

Hamdan menyampaikan kasus uang palsu ini sangat berdampak pada UIN Alauddin Makassar, terkhusus pada citra kampus. Dampak itu semakin nyata dirasakan ketika orang-orang yang ditemuinya selalu menanyakan kasus tersebut.

"UIN (Alauddin Makassar) dirugikan (akibat kasus uang palsu). Persepsi, image, lembaga pendidikan (aspek yang dirugikan) itu semua berdampak," ujarnya.




(des/des)
Hide Ads