Temuan uang Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kg di rumah Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, kembali jadi pembicaraan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menceritakan momen tersebut saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Berawal dari pertanyaan anggota Komisi III Sarifuddin Sudding soal perkara lain di kasus Zarof. Dia tak ingin pengusutan kasus Zarof berhenti di kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Febrie menjelaskan Kejagung butuh waktu untuk melacak dari alat bukti lain. "Kami jamin yang menjadi keinginan komisi tiga menjadi keinginan kami juga untuk bagaimana membersihkan dan menuntaskan," ujar Febrie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrie lalu menceritakan momen penyidik Kejagung menemukan uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas di rumah Zarof. Febrie mengungkap anak buahnya hampir pingsan melihat uang nyaris Rp 1 triliun itu.
"Yang kami juga kaget, Pak Sudding, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu. Jadi percayalah, Pak Sudding, bahwa kita berupaya keras untuk melakukan pembuktian tersebut," kata Febrie.
Penggeledahan di rumah Zarof dilakukan pada Oktober 2024 lalu. Uang terdiri dari pecahan euro, dollar Amerika, Singapura, euro, hingga Hong Kong. Juga rupiah tentu saja.
Selain menerima suap sebagai makelar di kasasi Ronald Tannur, uang sebanyak itu diketahui merupakan hasil banyak pengurusan perkara di MA. Saat ini, Zarof tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(trw/trw)