Diduga Langgar Hak Cipta, Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda

Nasional

Diduga Langgar Hak Cipta, Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikKalimantan
Selasa, 20 Mei 2025 17:00 WIB
Lesti Kejora
Lesti Kejora/Foto: Instagram @lestikejora
Balikpapan -

Pedangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Pelapor yakni pencipta lagu Yoni Dores.

Mengenai laporan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary. Laporan itu diterima pada Minggu (18/5).

"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, 2 hari lalu kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta," kata Kombes Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (20/5/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM alias YD, seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK," sambungnya.

Kepada polisi, Yoni Dores menyebut Lesti Kejora menyanyikan lagu ciptaannya sejak 2018 tanpa izin. Bahkan hal tersebut di-upload ke berbagai media online.

"Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher, yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM, kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang itu diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online, YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," terang Kombes Ade.

Lesti Kejora terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar bila terbukti bersalah. Berikut ini pasal yang menjeratnya.

"Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau dengan pidana paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikHot dengan judul Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta.




(sun/des)
Hide Ads