Yanti Rustini (31) membunuh ibu dan anak kandungnya dengan sadis. Aksi wanita Cianjur, Jawa Barat ini dibantu oleh sang ayah, Cahya (60), yang juga merupakan suami dan kakek korban. Kasus ini terkuak setelah tulang belulang kedua korban ditemukan.
Dilansir detikJabar, Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha menjelaskan Yanti dan Cahya memutilasi dan membakar kedua korban untuk menutupi jejak pembunuhan mereka. Tengkorak dan kerangka dua korban disebar di beberapa lokasi di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi.
"Awalnya ada yang menemukan tengkorak kepala di perkebunan warga, kemudian ada lagi temukan kerangka tubuh tidak jauh dari lokasi. Sehingga kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Rohman, Senin (19/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penyelidikan itu, polisi mengetahui dua korban sudah lama tidak terlihat oleh warga. Adapun korban bernama Lilis (51) dan cucunya yang masih berusia 3 tahun.
"Kami langsung datangi rumahnya, dan didapati jika kedua korban yakni Lilis (51) serta seorang balita yang berusia 3 tahun menjadi korban pembunuhan oleh kedua pelaku," lanjut Rohman.
Yanti selaku anak sekaligus ibu dari kedua korban otomatis diperiksa. Dia dan ayahnya sempat mengelak. Namun, setelah polisi mengumpulkan berbagai barang bukti, Yanti dan Cahya akhirnya mengakui perbuatan mereka. Salah satu buktinya adalah foto-foto korban di ponsel.
Ketika ditanya, Yanti mengaku nekat membunuh anaknya juga yang masih balita karena tidak ingin sang anak menjadi saksi kematian sang nenek.
"Pelaku mengakui perbuatannya, terlebih ada bukti di handphonenya berupa foto korban yang sudah meninggal dunia. Bahkan dari pengakuannya setelah membunuh sang ibu, pelaku membunuh balita yang terbangun dengan dalih agar tidak menjadi saksi atau berisik atas aksinya," paparnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan korban dibunuh dengan cara dicekik. Kedua pelaku sempat membiarkan jasad nenek-cucu itu di rumah sebelum akhirnya dimutilasi dan dibakar. Tubuh korban juga dikuliti.
"Setelah itu kerangkanya dibuang untuk menutupi jejak kejahatannya. Jadi memang keji perbuatannya ini," terang Tono.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menilai ada indikasi pelaku psikopat. Yanti, khususnya, tidak menunjukkan penyesalan atau kesedihan.
"Bahkan pelaku ini berdarah dingin, terlihat dari ekspresinya yang seperti tanpa penyesalan. Terutama Yanti ini, dia yang merupakan otak dari aksi pembunuhan tersebut dan dibantu oleh sang ayah," jelasnya.
Belum diketahui motif pelaku membunuh Lilis. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 340 KUHP.
"Kedua pelaku terancam hukuman mati," pungkasnya.
(des/des)