Seorang pria inisial HA (24) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) nekat menganiaya dua anak majikannya di Kelurahan Baru, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu (Tanbu). Salah satu korban dinyatakan meninggal dunia usai mendapat perawatan intensif.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga menuturkan pelaku merupakan karyawan warung yang juga diberikan tempat tinggal di rumah tersebut.
"HA saat itu sedang beristirahat di kamarnya, merasa terganggu dengan suara ribut ia lalu keluar kamar dan menyerang korban pertama AZD (11)," ujar Jonser, Kamis (15/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku menyerang korban menggunakan sebilah pisau, kemudian menyeret korban menuju ruang tengah rumah. Setelah itu datanglah kakak korban, VP (19), karena mendengar teriakan sang adik.
Setiba di ruang tengah, VP turut diserang oleh HA menggunakan pisau yang sama. HA menusukkan pisau ke perut VP, aksi ini dilihat langsung oleh adik nomor tiga, yang langsung bersembunyi dan menelpon orang tuanya.
"Kemudian ibu korban meminta tolong tetangga untuk mendatangi rumah, aksi pelaku baru berhenti dan pelaku melarikan diri," kata Jonser.
Saat itu, kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Nahas, nyawa VP tak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia usai mendapat perawatan intensif. Sedangkan sang adik AZD masih dalam pemulihan.
Anak ketiga korban pun diduga mengalami trauma berat atas kejadian ini. Putri, tante korban, mengungkapkan saat ini kondisi si bungsu mengalami trauma berat.
"Masih menyalahkan diri sendiri dan menangis, sedangkan kondisi adik kedua yang juga korban masih suka melamun," ungkap Putri.
Orang tua korban, Wati, berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia pun menyesalkan telah memberikan kepercayaan terhadap pelaku untuk tinggal serumah dengannya.
"Saya minta pelaku dihukum seumur hidup bahkan kalau bisa hukum mati. Yang dilakukan ke anak saya itu sangat keji," tegas Wati.
Pelaku telah diamankan di Polres Tanah Bumbu setelah sempat melarikan diri pasca kejadian. Pelaku pun terancam Pelaku Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
(des/des)