Polres Nunukan menggagalkan aksi penebangan liar di kawasan hutan lindung Sungai Pari, Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan/Kabupaten Nunukan. Pelaku berinisial TM (52), warga Kota Tarakan diringkus bersama barang bukti 800 batang kayu merah yang rencananya akan dijual.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli gabungan antara personel Polres Nunukan dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalimantan Utara, pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 09.30 WITA. Patroli dilakukan di perairan Sungai Pari, Sebakis, untuk memantau aktivitas ilegal di kawasan hutan.
"Saat patroli, kami menemukan kapal kayu bernama KM Cahaya Alam yang sedang bersandar dengan muatan kayu merah. Setelah diperiksa, ternyata kayu tersebut tidak memiliki izin resmi," ujar Sunarwan kepada detikKalimantan, Jumat (16/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas langsung mendatangi kapal tersebut dan menemukan 800 batang kayu merah, masing-masing panjangnya 3 meter. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga bilah kapak dan kapal kayu GT 12 berwarna biru kuning, yang digunakan untuk mengangkut kayu ke Tarakan. Pelaku TM yang bertindak sebagai nakhoda kapal, tak bisa menunjukkan dokumen sah atas kepemilikan dan pengangkutan kayu tersebut.
"Pelaku mengaku kayu diambil dari kawasan hutan produksi Sungai Pari tanpa izin. Rencananya, kayu itu akan dijual di Tarakan dengan harga Rp 10.000 hingga Rp 17.000 per batang, tergantung ukuran," tambah Sunarwan.
Dalam pemeriksaan, TM mengaku telah dua kali melakukan penebangan liar secara mandiri. Ia kini diamankan di Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa kapal, kayu, dan alat tebang juga telah disita.
TM diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b subsider Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman penjara dan denda menanti pelaku atas perbuatannya.
"Kami terus intensifkan patroli untuk mencegah aktivitas ilegal seperti ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penebangan liar yang merusak ekosistem hutan," tutup Sunarwan.
(sun/des)