Tugas Berat Polsek Nanga Tayap Jaga 1.138 Batang Kayu Barbuk Kejahatan

Tugas Berat Polsek Nanga Tayap Jaga 1.138 Batang Kayu Barbuk Kejahatan

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 16 Mei 2025 09:30 WIB
Cek kesiapsiagaan anggota Polsek Nanga Tayap
Cek kesiapsiagaan anggota Polsek Nanga Tayap/Foto: Istimewa
Ketapang -

Polsek Nanga Tayap paling ujung di Kabupaten Ketapang, Kalbar yang berbatasan dengan Kalteng. Setiap kejahatan yang diungkap Polres Ketapang maupun Polda Kalbar, selalu menjadikan Polsek Nanga Tayap sebagai tempat pemeriksaan dan penitipan barang bukti (barbuk).

Baru-baru ini, Polsek Nanga Tayap menerima titipan 1.138 batang kayu ulin atau belian hasil tangkapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dan Dinas Kehutanan Kalbar.

Kayu hasil pembabatan hutan secara ilegal di dalam konsesi HPH milik PT. SJM ini dititipkan di halaman Mapolsek Nanga Tayap setelah disahkan melalui penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Ketapang. Keberadaan barbuk ini menjadi sorotan publik terkait pengawasan dari Polsek Nanga Tayap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada detikKalimantan, Kapolsek Nanga Tayap Iptu Bagus Tri Baskoro mengatakan pihaknya memang menerima titipan barang bukti tangkapan kayu ilegal.

"Kayu-kayu yang ada di depan Mapolsek ini adalah hasil tangkapan Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Dinas Kehutanan Kalbar. Kami hanya menerima titipan," kata Bagus, Jumat (16/5/2025).

Ia menegaskan, barang bukti yang sudah mendapat ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Ketapang itu selalu diawasi. "Barang bukti ini tetap dalam pengawasan kami. Selalu kita awasi," tegasnya.

Tak hanya itu, untuk memastikan kesiapsiagaan dan kedisiplinan anggotanya dalam menjalankan tugas termasuk menjaga barang bukti, Bagus selalu memberikan pengarahan setiap pagi. Ia juga memperkuat pengawasan dengan memasang CCTV di beberapa titik.

"Kamis kemarin, pukul 14.00 WIB, Tim Propam Polres Ketapang yang dipimpin Kasi Propam AKP Wargo Suwarso juga melaksanakan Gaktiplin (Penegakan Penertiban Disiplin) di Polsek Nanga Tayap guna mengecek langsung kesiapsiagaan personel Polsek Nanga Tayap dalam tugas," terangnya.

Bagus mengatakan dengan rutin memberi arahan dan mengecek kedisiplinan personel, diharapkan bisa menjalankan tugas sebagai anggota Polri dengan baik dan benar.

Kronologis Kasus

Pada 11 hingga 13 Maret 2025, tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Dinas Kehutanan Kalbar menyusuri medan ekstrem yang hanya bisa dilalui kendaraan khusus. Jalan rusak, berlumpur, dan jauh dari pemukiman tak menyurutkan semangat mereka. Lokasi yang menjadi target adalah area tebangan liar di dalam konsesi HPH milik PT. SJM.

Sesampainya di lokasi, hasilnya mencengangkan. Petugas menemukan 1.138 batang kayu jenis belian, kayu kelas premium yang dikenal kuat dan langka. Selain itu, diamankan pula mesin gergaji dan gerobak kayu yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas illegal logging tersebut. Temuan ini menjadi bukti nyata kerusakan ekosistem yang dilakukan secara sistematis.

Yang menjadi misteri, saat penggerebekan berlangsung, tak satupun pelaku ditemukan di lokasi. Lokasi yang kosong seolah menyiratkan bahwa keberadaan tim gabungan telah bocor. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa jaringan ini bukan kelompok kecil, melainkan bagian dari sistem terorganisir yang paham seluk-beluk medan dan waktu.

Barang bukti selanjutnya diamankan dan dititipkan di Polsek Nanga Tayap, disertai penerbitan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/III/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALIMANTAN BARAT pada tanggal 18 Maret 2025. Penyitaan terhadap kayu belian dan alat bukti lainnya telah disahkan melalui penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Ketapang.

Kini, seluruh barang bukti tengah diproses untuk dilelang melalui mekanisme hukum yang berlaku. Langkah ini diambil untuk mengembalikan sebagian kerugian negara sekaligus menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan yang kian merajalela.

Sementara itu, penyidikan terus dilakukan secara menyeluruh. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak PT. SJM, melakukan pengukuran kayu bersama ahli dari Dinas Kehutanan, serta melengkapi dokumen administratif untuk proses lelang. Semua proses ini menjadi bagian dari komitmen penuh aparat dalam menjaga kelestarian hutan.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads