Remaja Putri Dibully Usai Futsal, Polres Sambas Ungkap Hasil Pemeriksaan

Remaja Putri Dibully Usai Futsal, Polres Sambas Ungkap Hasil Pemeriksaan

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 15 Mei 2025 15:00 WIB
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko.
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko. Foto: Dok. Istimewa
Sambas -

Polres Sambas saat ini menangani kasus dugaan perundungan disertai kekerasan fisik yang dialami seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Perundungan tersebut viral di media sosial sebelum akhirnya dilaporkan orang tua korban, R.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan hasil pemeriksaan sementara. Diketahui kasus perundungan yang melibatkan dua anak di bawah umur ini terjadi pada Minggu (11/5) sekitar pukul 15.05 WIB.

"Korban seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun, diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelajar perempuan lain berusia 14 tahun. Kedua anak tersebut berdomisili di wilayah Kecamatan Sambas," kata Sadoko kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perundungan disertai kekerasan ini menjadi perhatian publik, khususnya di media soaial. Akibat kekerasan itu, korban mengalami luka lecet di bagian belakang kepala, memar, serta nyeri di leher, bahu, dan punggung.

"Menurut keterangan pelapor (R), kejadian bermula dari perselisihan di media sosial yang berujung pada ajakan duel. Pelaku diduga melakukan kekerasan kepada korban hingga memar dan nyeri," beber Sadoko.

Peristiwa ini sempat direkam oleh saksi di lokasi dan video tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti. Barang bukti lain yang telah diamankan antara lain pakaian korban, salinan akta kelahiran, kartu keluarga, serta hasil visum.

"Polres Sambas telah mengambil sejumlah langkah awal, termasuk memeriksa pelapor, menyita barang bukti, dan melakukan visum terhadap korban," ujarnya.

Sadoko menegaskan proses penyelidikan akan dilanjutkan sesuai Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan terhadap anak secara profesional dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menyelesaikan konflik secara damai serta edukatif," tutup Sadoko.

Sementara itu, R sebagai ayah korban dugaan perundungan ini meminta agar pelaku diproses secara hukum, meskipun pelaku masih di bawah umur.

"Kami secara resmi sudah membuat laporan ke Polres Sambas. Kami ingin pelaku diproses sesuai hukum, karena ini bukan lagi perilaku anak-anak, tetapi sudah masuk kategori kriminal," kata R.

Ia mengatakan, saat ini anaknya masih mengalami trauma berat. Bahkan harus menjalani perawatan di rumah sakit karena terdapat memar dan lebam akibat serangan pelaku.

"Anak saya sudah divisum. Anak saya kini mengalami trauma berat, sulit tidur, bahkan takut untuk kembali ke sekolah," jelasnya.




(des/des)
Hide Ads