Sebut Anggota DPRD Bandar Sabu, Mahasiswi di Bima Jadi Tersangka

Regional

Sebut Anggota DPRD Bandar Sabu, Mahasiswi di Bima Jadi Tersangka

Rafiin - detikKalimantan
Kamis, 15 Mei 2025 16:00 WIB
Ilustrasi Main HP
Ilustrasi main HP/Foto: Shutterstock/
Balikpapan -

Mahasiswi di Bima, Uswatun Hasanah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ia mengunggah foto anggota DPRD Bima, Hilda Komaladewi, dan menyebutnya bandar sabu di Facebook.

Mahasiswi sekaligus aktivis perempuan berjuluk Badai NTB itu dijerat Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Mengenai hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik.

"Benar," kata AKP Abdul kepada detikBali, Kamis (15/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Abdul, Uswatun ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik setelah melewati tahap penyelidikan dan penyidikan. Pelaporan kasus itu dilayangkan langsung oleh Hilda pada 24 April 2025.

"Ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu kemarin," imbuhnya.

Abdul menuturkan Hilda tidak terima Uswatun menggunggah foto dirinya di Facebook. Unggahan foto itu dinilai sebagai serangan personal karena menyebut Hilda sebagai bandar sabu.

"Tersangka menyerang personal atau pribadi pelapor (Hilda Komaladewi) sebagai bandar sabu. Bukan mengkritik kebijakan Hilda sebagai anggota DPRD atau pejabat publik," tuturnya.

Uswatun dijerat Pasal 109 ayat 1 KUHAP, Undang-Undang (UU) Nomor Tahun 2024 tentang ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. "Ancaman hukuman pidananya empat tahun," pungkasnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikBali dengan judul Mahasiswi di Bima Jadi Tersangka Seusai Tuding Anggota DPRD Bandar Sabu.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads