SSS ditangkap karena mengunggah foto wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dengan maksud menjelekkannya (meme). SSS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dikutip detikNews, soal penangkapan SSS disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Erdi mengatakan SSS juga ditahan di ruang tahanan Bareskrim Polri.
"Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim," kata Kombes Erdi kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini belum ada informasi lebih detail soal motif hingga kronologi nya. Mengenai hal itu, kata Erdi, masih didalami oleh penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Masib didalami penyidik (motifnya)," ucap Erdi.
Soal penangkapan mahasiswi itu sebelumnya dikonfirmasi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menyebut SSS tengah diperiksa lebih lanjut.
"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Jumat (9/5).
Ia menyebut SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Status SSS itu sebagai tersangka.
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jucto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Truno.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/des)