Seorang petani rumput laut berinisial AM (42) di Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan polisi usai menganiaya dan mengancam akan membunuh istri sirinya, SA (38), dengan senjata tajam (sajam).
Aksi kekerasan ini dipicu oleh cekcok akibat kecemburuan berlebihan sang istri. Peristiwa terjadi pada Rabu (30/4/2025) di rumah kontrakan pasangan tersebut di Jalan Dewi Sartika, RT 005, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
Kapolsek Nunukan Iptu Teguh menjelaskan insiden bermula saat keduanya bekerja mengikat rumput laut. Saat itu, sang istri mengajak suaminya bicara tetapi tidak digubris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban menawari pelaku makan, tapi tidak dijawab. Korban juga bertanya soal pekerjaan, tapi jawaban pelaku tidak sesuai. Ini memicu cekcok," ujar Teguh dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).
Cekcok berlanjut hingga mereka kembali ke rumah kontrakan. AM yang masih emosi mencekik leher SA dan menampar pipinya dua kali. Tidak berhenti di situ, AM mengambil parang sepanjang 78 cm dan mengancam akan memotong korban.
SA berusaha melarikan diri, tetapi dikejar pelaku hingga terjatuh dan terkena gagang parang di pinggang sebelah kiri. Merasa terancam, SA melapor ke Polsek Nunukan. Polisi segera menangkap AM dan mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan.
Upaya mediasi dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan damai. Dari pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa hubungan pasangan suami istri siri ini kerap diwarnai pertengkaran.
"Korban sering cemburu karena pelaku kerap berbincang dengan perempuan lain di tempat kerja," jelas Teguh.
AM kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, subsider Pasal 44 Ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.
(des/des)