Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak menggerebek salah satu ruko di Kompleks Perdana Square, Pontianak Selatan pada Sabtu (3/5/2025) pukul 14.00 WIB.
Dalam penggerebekan ini, petugas tidak menemukan narkoba jenis sabu yang seperti diinformasikan. Melainkan mendapat emas puluhan batangan. Temuan emas yang diduga ilegal ini pun sudah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak.
"Tangkapan ini bermula dari anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa ada dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu ruko di Perdana Square. Saat digeledah ditemukan emas, bukan sabu," kata Kasar Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, Senin (5/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat penggeledahan awal, ditemukan 3 batang emas yang diduga diperoleh dengan cara ilegal. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim.
"Kemudian Satnarkoba berkoordinasi ke Satreskrim. Kita kembangkan dan penggeledahan di lokasi. Ternyata masih ditemukan 43 batang emas," jelas Wawan.
Temuan ini kemudian dibuatkan menjadi dua laporan polisi (LP). Dalam LP nomor 17, satu orang berinisial A dijaskan tersangka. Kemudian dalam LP nomor 18, ada 3 orang yang dijadikan tersangka. Yakni seorang perempuan berinisial DN serta dua laki-laki berinisial SR dan SM.
"Dalam kasus ini, total ada 47 batang emas yang kita amankan. Pertama ditemukan 3 batang, kemudian pengembangan ditemukan 43 batang. Lalu saat X-ray di lokasi kita geledah di dalamnya ditemukan satu batang lagi," beber Wawan.
Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pontianak. Keempatnya dijerat Pasal 116 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain emas, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti kalkulator, bukti rekapan, nota transaksi jual beli, dan lain sebagainya.
"Kita masih kembangkan kasus ini," tegas Wawan.
(des/des)