Pesinetron Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus vape obat keras. Polisi mengatakan Jonathan sudah ditangkap akhir pekan ini.
"Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Mantan suami Dhena Devanka itu dijerat dengan pasal berlapis. Jonathan dikenakan UU Kesehatan dan pidana turut serta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana," terang Ade Ary.
"Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," jelasnya.
Nama Jonathan Frizzy terseret dalam kasus vape yang mengandung obat keras zat etomidate. Sebelumnya, teman dekat Ririn Dwi Ariyanti itu tidak menghadiri pemanggilan untuk diperiksa karena sakit.
Seharusnya, Jonathan Frizzy kembali diperiksa karena harus menjalani pemulihan selama lima hari usai operasi.
"Betul (seharusnya diperiksa pekan depan) karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari recovery-nya, pemulihannya," kata Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu saat dihubungi, Rabu (30/4).
Pesinetron berusia 43 tahun itu terseret bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu pria BTR dan EDS serta wanita ER, yang sebelumnya sudah ditangkap. Ketiganya ditangkap lantaran membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.
(mud/mud)