Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, massa di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalteng untuk mewujudkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Aksi yang digelar di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah tersebut menjadi momentum untuk mendukung perlindungan khususnya bagi buruh perempuan. Dosen Sosiologi Fisip Universitas Palangka Raya, Yuliana menerangkan peraturan mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perusahaan diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Aturan itu mewajibkan setiap perusahaan untuk membentuk Satgas PPKS guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini sangat berkaitan erat dengan kasus pelecehan buruh perempuan, salah satunya adalah ketika cuti haid maka mereka harus memperlihatkan haidnya untuk dicek pihak perusahaan," terang Yuliana pada Kamis (1/5/2024).
"Saya pikir tuntutan poin kedua sangat relevan dengan banyaknya situasi semacam ini. Satgas PPPK dapat menjadi lembaga sosial formal yang mengendalikan ketimpangan gender bagi buruh dalam kasus tersebut. Menjadi penegak norma sosial memperkuat budaya inklusif dan aman. Menjadi kontrol sosial internal mengawasi dan menegur perilaku menyimpang di tempat kerja, serta sarana kesadaran kolektif bagi semua orang bahwa kekerasan seksual masalah serius yang harus dicegah bersama," imbuhnya.
Perwakilan Walhi Kalteng, Ani juga mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah, agar dapat merealisasikan pembentukan Satgas PPKS.
"Terkait Satgas PPKS, kami menyoroti itu karena meski perusahaan adalah lembaga swasta, tapi mereka diwajibkan untuk tunduk pada aturan yang diputuskan oleh pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan untuk membentuk Satgas PPKS," terang Ani.
"Kewajiban itu mestinya dipenuhi oleh perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Mengingat, kasus kekerasan seksual menjadi masalah yang genting untuk ditangani. Kami mengharapkan kebijakan pemerintah untuk mewajibkan perusahaan membentuk Satgas PPKS harus direalisasikan. Dan selain mewajibkan, pemerintah juga harus melakukan audit kepada perusahaan agar tunduk dan patuh pada aturan tersebut," imbuhnya.
Koordinator Lapangan Aksi May Day Kalteng 2025, Dida Pramida turut memperkuat tuntutan perlindungan bagi seluruh buruh. Utamanya buruh perempuan agar segera disahkannya RUU PPRT.
"RUU PPRT telah masuk Prolegnas sejak 2004, namun tak kunjung disahkan. Padahal, jutaan buruh perempuan tetap bekerja tanpa perlindungan hukum, rentan eksploitasi, kekerasan, dan tanpa jaminan hak dasar. RUU ini mendesak untuk disahkan demi pengakuan, perlindungan, dan keadilan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini terpinggirkan," katanya.
Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Maskur menyambut baik massa yang hadir dalam acara May Day tersebut. Aksi May Day di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah berjalan kondusif dan tertib. Massa membubarkan diri sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tentunya apabila dari mahasiswa menemukan ada pelanggaran terkait ketenagakerjaan, silakan konfirmasi ke dinas tenaga kerja," pungkasnya.
(sun/des)