Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu musnahkan ratusan paket narkotika jenis sabu hasil tangkapan dari bulan Desember 2024 hingga Maret 2025.
"Selain barang bukti jenis narkotika, juga dilakukan pemusnahan terdiri dari, obat-obatan terlarang, kosmetik ilegal, senjata tajam, handphone, dan barang bukti lainnya tindak pidana kejahatan lainnya," kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanah Bumbu, Dian Praditha, Rabu (23/4/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya 126 paket sabu dengan berat 47.34 gram, ratusan kartu perdana yang telah di isi dengan data orang lain, kemudian narkotika jenis ekstasi sebanyak 16 butir dan 2 kapsul ekstasi dengan jenis lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga memusnahkan ratusan alat kosmetik berbagai jenis yang tanpa adanya ijin dari BPOM.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Kepala Kejari (Kajari) Tanah Bumbu Dinar Kripsiaji menyebutkan angka kasus narkotika di Tanbu masih cukup tinggi. Bahkan, Tanbu masih menjadi zona merah untuk pengedaran dan penyalahgunaan narkotika. .
"Saat ini perkara narkoba di Tanah Bumbu masih di atas 70% dilihat dari jumlah perkara pada periode sebelumnya," bebernya.
Dia menambahkan bahwa pengguna didominasi oleh anak-anak muda. Hal ini menjadi PR serius berbagai pihak, utamanya orang tua.
"Ini tentunya harus ada penanganan serius untuk membina para generasi muda agar tidak terjerumus lebih banyak pada penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan," tegasnya.
(des/des)