Gadis di Pontianak berinisial AL nyaris dijual ke China setelah termakan rayuan maut para pelaku yakni DW dan MS. Modus para pelaku terungkap dalam pemeriksaan sementara.
Saat diperiksa, DW dan MS mengaku diminta seseorang berinisial NV yang berada di China untuk mencari seorang perempuan yang mau bekerja di Negara Tirai Bambu tersebut. Kemudian para pelaku mendapat informasi soal AL.
"Kemudian kedua pelaku DW dan MS ini mendatangi rumah AL dan menawarkan AL untuk pergi ke China. Setibanya di China nanti, AL akan dinikahkan dengan warga negara asing dan diberi imbalan 10 juta Rupiah," terang Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan kepada detikKalimantan, Selasa (22/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, biaya keberangkatan AL dari Pontianak ke China juga akan ditanggung kedua pelaku. AL juga diiming-imingi kendaraan. Bahkan mereka menjanjikan kesejahteraan untuk keluarga AL di Pontianak.
"Karena itu, membuat orang tua AL tertarik," ujar Wawan.
DW dan MS adalah seorang ibu dan anak. Mereka ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak di depan Komplek Stadium, Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 15.45 WIB.
"Saat ini kedua pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku sudah ditahan," kata Wawan.
DW dan MS dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(sun/des)