Seorang gadis di Pontianak nyaris dijual ke China dengan harga Rp 10 juta. Ia nyaris menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) skala internasional.
Satreskrim Polresta Pontianak bergerak cepat mengungkap kasus tersebut, sehingga korban dapat diselamatkan. Dalam kasus ini, ada dua pelaku yang sudah ditangkap yakni DW dan MS.
Mereka adalah seorang ibu dan anaknya. Mereka ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak di depan Komplek Stadium, Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 15.45 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan membenarkan pihaknya telah mengungkap kasus TPPO jaringan internasional tersebut. Penangkapan itu berdasarkan adanya laporan dari warga.
"Saat ini kedua pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku sudah ditahan," kata Wawan kepada detikKalimantan, Selasa (22/4/2025).
DW dan MS dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(sun/des)