Pemutihan pajak kendaraan hadir di Kalimantan Timur! Mulai Senin, 8 April 2025, Pemerintah Provinsi Kaltim resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan atau yang dikenal juga dengan sebutan "Gratispol". Program ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Melalui program ini, wajib pajak bisa terbebas dari denda keterlambatan dan hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan. Tak hanya itu, pemutihan ini juga mencakup bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, yang tentunya sangat meringankan beban masyarakat.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pembebasan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. Dengan kata lain, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun kini hanya cukup membayar pokok pajak tahun berjalan tanpa denda apa pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim
Berikut syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan, dikutip dari detikOto.
- Berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan.
Tidak berlaku untuk:
- Tunggakan keterlambatan kendaraan baru
- Mutasi kendaraan antar provinsi
- Ubah bentuk kendaraan
- Ganti mesin
- Kendaraan hasil lelang/ex dump yang belum terdaftar
Cara Pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemilik kendaraan bisa membayar pajak kendaraan melalui dua cara, yaitu langsung ke kantor Samsat atau melalui layanan digital:
1. Pembayaran Langsung
- Datang ke kantor Samsat Induk, Samsat Keliling, atau Gerai Samsat terdekat.
- Bawa dokumen kendaraan seperti:
- STNK asli
- KTP asli sesuai nama di STNK
- BPKB (jika diperlukan untuk proses balik nama)
- Proses pembayaran dan validasi akan dibantu oleh petugas.
2. Pembayaran Digital
Pemprov Kaltim mendukung pembayaran digital untuk mempermudah wajib pajak. Warga bisa menggunakan:
- Aplikasi e-Samsat Kaltim (tersedia di Android)
- Bank daerah atau mitra pembayaran seperti BNI, BRI, BCA, dan Mandiri
- Indomaret & Alfamart untuk pembayaran instan
- Gunakan kode bayar yang bisa diperoleh setelah menginput data kendaraan
Cara bayar melalui e-Samsat:
- Masuk ke aplikasi e-Samsat atau kanal digital lainnya
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Sistem akan menampilkan jumlah pajak dan potongan pemutihan
- Lakukan pembayaran dan simpan bukti
- Tukarkan bukti bayar untuk mendapatkan STNK baru (jika perlu)
Antusiasme Tinggi Warga Kaltim
Hanya dalam tiga jam pertama peluncuran program ini, tercatat lebih dari 8.000 kendaraan telah mengikuti pemutihan pajak, dengan pendapatan mencapai Rp 2,7 miliar.
Hal ini menunjukkan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi untuk memanfaatkan pemutihan. Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menyampaikan bahwa program ini juga menjadi bagian dari strategi transformasi digital pelayanan publik, termasuk perpajakan kendaraan.
Batas Waktu Pemutihan Pajak
Program pemutihan ini hanya berlaku dari 8 April - 30 Juni 2025. Ini adalah kesempatan untuk menghapus denda, mengurus balik nama kendaraan tanpa bea tambahan, dan ikut berkontribusi pada pembangunan daerah.
Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim tak hanya membantu masyarakat menghemat biaya, tapi juga mendorong budaya taat pajak serta modernisasi layanan. Yuk manfaatkan kemudahan ini sekarang juga, baik lewat kantor Samsat maupun aplikasi e-Samsat!
(des/des)