Tak Jera 6 Kali Dipenjara, Pria di Tarakan Maling Baling-baling Kapal

Tak Jera 6 Kali Dipenjara, Pria di Tarakan Maling Baling-baling Kapal

Oktavian Balang - detikKalimantan
Selasa, 15 Apr 2025 15:00 WIB
Tertunduk lesu, R (31) saat diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek KSKP Polres Tarakan.
Tertunduk lesu, R (31) saat diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek KSKP Polres Tarakan/Foto: Istimewa
Tarakan -

Seorang residivis pencurian, R alias AB (31) kembali berurusan dengan hukum. Ia melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda di Tarakan, Kalimantan Utara.

Pelaku yang ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek KSKP Polres Tarakan mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli sabu dan bermain judi online. Kapolsek KSKP Iptu Yazwar menjelaskan penangkapan pelaku bermula dari dua laporan polisi pada 13 April 2025.

"Kami langsung bergerak setelah menerima laporan. Tim Reskrim Polsek KSKP berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya di Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur," ujar Yazwar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pertama terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, di sebuah rumah di Tarakan. Pelaku masuk dengan memanjat dinding dapur, memotong kawat pengaman, dan menyamarkan wajahnya menggunakan gorden yang sedang dijemur. Dari rumah tersebut, pelaku mencuri Samsung Galaxy Tab A9 beserta aksesorisnya dengan kerugian Rp 3,1 juta.

Kejadian kedua berlangsung pada 23 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, di Taman Berlabuh, Jalan Yos Sudarso. Pelaku mencuri baling-baling kapal yang tengah bersandar, menyebabkan kerugian hingga Rp 10 juta.

Polisi mengamankan barang bukti berupa baling-baling kapal, Samsung Galaxy Tab A9, case silikon bertuliskan 'KUROMI', kotak tablet, dan flashdisk merek ROBOT.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Ia sudah enam kali keluar-masuk penjara dengan kasus serupa," tambah Yazwar.

Yang lebih memprihatinkan, pelaku mengaku hasil curian habis untuk membeli sabu dan judi slot online. "Ini menunjukkan betapa kecanduan judi dan narkoba dapat mendorong seseorang kembali ke dunia kriminal," ujar Yazwar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads