Modus Naikkan Rank ML, Gilang Minta VCS-Sebar Foto Bugil Anak di Bawah Umur

Modus Naikkan Rank ML, Gilang Minta VCS-Sebar Foto Bugil Anak di Bawah Umur

Khairun Nisa - detikKalimantan
Selasa, 15 Apr 2025 16:00 WIB
Ungkap kasus revenge porn Gilang Cahya Budjana.
Ungkap kasus revenge porn Gilang Cahya Budjana. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarmasin -

Gilang Cahya Budjana (20) ditangkap Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) atas dugaan kasus pengancaman dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Warga Jakarta Barat itu mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh korban.

Aksi Gilang diawali modus hendak membantu korban menaikkan ranking game online. Keduanya diketahui berteman melalui game online tersebut. Atas kedekatan keduanya, korban pun percaya memberikan akun Google beserta passwordnya.

"Keduanya berkenalan dari game online, kemudian keduanya dekat hingga akhirnya pelaku hendak membantu korban meningkatkan ranking dan meminta akun Google beserta password milik korban," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin, Selasa (15/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza menyebutkan pelaku mengancam korban akan mereset data di ponsel korban jika tidak mengirimkan foto sensual yang diminta oleh pelaku. Merasa ketakutan dengan ancaman dari pelaku, korban pun akhirnya mengirimkan foto bugil setengah badan.

"Kemudian pelaku mengajak korban untuk VCS. Korban menolak hal itu," kata Riza.

Setelah permintaan VCS-nya ditolak korban, pelaku pun menyebarkan foto pribadi korban. Pelaku beralasan untuk meningkatkan penjualan akun Mobile Legend di Facebook milik pelaku. Korban pun ketakutan karena foto pribadinya tersebar di media sosial pelaku.

"Korban anak mengalami ketakutan karena mendapatkan ancaman dan ada postingan payudara miliknya," sebut Riza.

Gilang sendiri diketahui merupakan warga Pedongkelan Depan, Cengkareng, Jakarta Barat. Ia diamankan pada Senin (14/4) di Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku tiba di Banjarmasin malam tadi," bebernya.

Pelaku terancam pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang penyebarluasan dokumen dengan muatan terlarang seperti pornografi. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads