Garuda Indonesia Buka Suara Soal Pegawai Pesan Uang Palsu, Siap Sanksi Tegas

Jabodetabek

Garuda Indonesia Buka Suara Soal Pegawai Pesan Uang Palsu, Siap Sanksi Tegas

Dwi Rahmawati - detikKalimantan
Senin, 14 Apr 2025 09:30 WIB
Polisi menggerebek rumah yang dijadikan sebagai pabrik uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Foto: Polisi membongkar pabrik palsu di Bogor, delapan orang tersangka ditangkap. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengeluarkan pernyataan terkait salah satu tersangka dalam kasus uang palsu di Bogor, Jawa Barat. Tersangka inisial BS itu adalah Bayu Setyo Aribowo, karyawan Garuda Indonesia yang sudah tidak aktif sejak 2022. Garuda Indonesia memastikan akan memberikan sanksi berat bagi BS.

Dilansir detikNews, Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, menyesalkan keterlibatan BS dalam sindikat uang palsu. Enny menegaskan, meskipun masih berstatus karyawan, BS sudah non-aktif sejak 2022.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022. Adapun hingga saat ini, yang bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan," jelas Enny dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan berjanji akan memberikan langkah tegas, termasuk berkenaan dengan surat peringatan tingkat III (SP3). Pihak Garuda Indonesia akan mematuhi setiap proses hukum yang berlangsung.

"Garuda Indonesia menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mematuhi proses hukum yang berjalan," tegas Enny.

"Untuk itu, perusahaan juga akan melakukan langkah penegakan disiplin internal, termasuk melalui pengenaan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana sanksi maksimal adalah berupa pemberian surat peringatan tingkat III (SP3). Adapun pengenaan sanksi kepegawaian tersebut akan turut mengacu pada perkembangan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung," lanjutnya.

Senada, Head of Corporate Communications Garuda Indonesia, Dicky Irchamsyah, juga menyebutkan pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Ya perusahaan pastikan akan menindak tegas oknum karyawan tersebut mengacu pada proses hukum yang berlaku," jawabnya.

Sebelumnya diberitakan, BS ditangkap bersama tujuh pelaku lain dalam kasus uang palsu yang diproduksi di Bogor. Pegawai BUMN itu berperan sebagai pemesan uang palsu tersebut. Motifnya adalah karena bisnis BS merugi.

"Motif sementara karena desakan ekonomi karena masalah bisnis yang merugi," jelas Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki, Kamis (10/4/2025).

BS ditangkap dari hasil pengembangan penyelidikan atas penemuan tas berisi uang palsu nominal Rp 316.000.000 di Stasiun Tanah Abang. Awalnya pemilik tas tersebut ditangkap, inisial MS. Dari keterangan MS, polisi mengamankan pelaku-pelaku lain di lokasi berbeda-beda.

Polisi juga menggeledah pabrik uang palsu di Bogor itu hingga mendapatkan sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk mencetak serta sejumlah uang palsu yang siap diedarkan. Total uang palsu yang disita yaitu 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu atau setara Rp 3,3 miliar. Selain itu ada pula uang pecahan 100 USD sebanyak 15 lembar yang juga diduga palsu.

Diketahui uang palsu tersebut diproduksi hanya jika ada pesanan. Untuk setiap uang palsu Rp 300 juta, mereka dibayar dengan uang asli Rp 90 juta.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads