Satreskoba Polres Nunukan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara. Dua pria berinisial RU (31) dan MA, warga Desa Stabu, Kecamatan Sebatik Barat, ditangkap di Pos Security Islamic Center, Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, pada Rabu (9/4/2025) malam.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku. Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf menjelaskan timnya langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut.
"Sekitar pukul 22.50 Wita, tim melihat dua pria mencurigakan di pos security. Kami langsung amankan mereka untuk pemeriksaan," ujar Zainal, Sabtu (12/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti pada RU dan MA. Namun, kecurigaan membawa tim untuk menyisir area sekitar pos security. Di rerumputan pinggir jalan, ditemukan kantong plastik hitam dan kotak rokok Gudang Garam Surya yang mencurigakan.
"Setelah diperiksa, kami temukan tiga bungkus plastik transparan berisi sabu dengan total berat 100,36 gram," ungkap Zainal.
Interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diduga milik seorang perempuan berinisial MS yang tinggal di Pulau Sebatik. RU dan MA mengaku hanya bertugas mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut di Pulau Nunukan.
"Mereka mengaku sabu ini akan dijual di sini. Kami sedang buru MS yang diduga otak di balik peredaran ini," tambah Zainal.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Nunukan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami berkomitmen tekan peredaran narkotika, apalagi di wilayah perbatasan seperti Nunukan," tegas Zainal.
(des/des)