Pria berinisial AFET (25) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang atas kasus penganiayaan terhadap satpam rumah sakit di Bekasi. AFET ditangkap saat baru tiba dari Pontianak, Kalimantan Barat. Motif penganiayaan adalah kekesalan usai ditegur perkara knalpot racing.
Dilansir detikNews, korban inisial Sutiyono (39) awalnya menegur AFET karena menggunakan knalpot bising di area RS Mitra Keluarga Bekasi. Tak terima ditegur, AFET pun menganiaya Sutiyono hingga kejang-kejang, muntah darah, lalu koma.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan kronologi kejadian. Awalnya, AFET datang ke IGD RS Mitra Keluarga Bekasi untuk menjenguk anggota keluarga pada Sabtu (29/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian (pelaku) memasuki parkiran IGD di situ memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar, ditegur oleh korban S dan juga disampaikan oleh korban S agar memarkirkan kendaraan maju," jelas Binsar, Jumat (11/4/2025).
Menurut Sutiyono, AFET memarkirkan kendaraan di lokasi yang kurang tepat karena mengganggu jalur ambulans. Namun ditegur demikian membuat AFET marah. Pelaku menarik kerah dan mendorong korban.
"Setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis dan di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD," lanjut Binsar.
Pelaku Sempat Pergi ke Pontianak
Pascakejadian itu, AFET sempat pergi ke Pontianak. Sementara dari pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Pihak kepolisian sempat melayangkan pemanggilan kepada AFET pada Rabu (9/4), tetapi pelaku saat itu mangkir karena masih berada di Pontianak.
Setelah kurang lebih 12 hari, barulah AFET terbang kembali ke Jakarta dan diamankan ketika baru tiba di Bandara. AFET langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Kita sampaikan bahwa Terlapor sudah kita tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan," jelas Binsar.
Penyesalan Pelaku
Usai ditangkap dan diperiksa secara intensif oleh polisi, AFET mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga menyampaikan kepada polisi keinginannya untuk segera bertemu dengan korban.
"Yang pasti terlapor (AFET) mengakui menyesal dan ingin segera bertemu dengan korban," ungkap Binsar.
Kondisi Sutiyono sendiri sempat kritis selama beberapa hari, namun kini mulai membaik. Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, mengapresiasi kinerja polisi hingga berhasil menangkap AFET dalam waktu 12 hari. Dia berharap pelaku dapat dihukum setimpal.
"Kami juga mengapresiasi atas kinerja Satreskrim Polres Bekasi Kota, yaitu ada Kasat Reskrim, ada Bang Binsar, mudah-mudahan ke depannya terang-benderang dibuka, sehingga pelaku bisa dijerat seberat-beratnya," ucap Subadria di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).
Kuasa Hukum Korban Duga Ada Intimidasi
Subadria menambahkan bahwa kliennya dan pihak keluarga AFET sudah sempat dimediasi terkait masalah ini. Namun, dia menduga ada intimidasi dari keluarga pelaku dalam mediasi tersebut.
"Kemarin ada dugaan, duga intimidasi yang dilontarkan kata-kata pada saat mediasi, katanya menyampaikan, ada kata-kata menurut klien kami, ada kata-kata 'jangan macam-macam kamu, kalian orang miskin'," kata Subadria.
Kondisi Sutiyono sendiri sempat membaik setelah dirawat 6 hari. Namun karena adanya dugaan intimidasi itu, kondisinya kembali menurun dua hari kemudian dan harus dirawat lagi.
"Perlu teman-teman ketahui semua, ini sempat pulang hari ke-6 atau ke-7, itu sempat pulang ke rumah sebenarnya. Tapi setelah dua hari kemudian, koma lagi, masuk ICU lagi, dirawat lagi di RS. Artinya ini dua kali koma," lanjutnya.
Dugaan tersebut dibantah oleh kuasa hukum AFET, M Syafrie Noor. Dia menegaskan kliennya mengaku tidak ada intimidasi apa pun terhadap pihak korban.
"Tidak ada. Saya berani pastikan. Karena saya sudah tanya tadi satu-satu, klien saya, keluarganya juga, apakah memang ada intimidasi terhadap korban? Tidak ada," tegas Syafrie di Polres Metro Bekasi Kota.
(des/des)