Sesal dan Malu Dokter Priguna ke Keluarga Usai Perkosa Anak Pasien RSHS

Sesal dan Malu Dokter Priguna ke Keluarga Usai Perkosa Anak Pasien RSHS

Wildan Noviansah - detikKalimantan
Jumat, 11 Apr 2025 08:30 WIB
Ekspos kasus pelecehan seksual oleh residen anestesi.
Priguna Anugerah di Polda Jabar. Foto: Wisma Putra/detikJabar
Bandung -

Kasus pemerkosaan anak pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung oleh Dokter PPDS Priguna Anugerah terus didalami. Polisi menyebut bahwa dalam pemeriksaan, Priguna mengaku menyesali perbuatannya. Dokter asal Pontianak itu juga sempat malu kepada keluarga.

Diketahui Priguna memperkosa anak pasien yang menunggui ayahnya yang kritis di RSHS Bandung pada Selasa (18/3) lalu. Setelah korban melapor ke ibunya kemudian melakukan visum, polisi bergerak melakukan penyelidikan.

Dilansir detikNews, Dirreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan mengungkapkan adanya penyesalan dari pelaku. Selama konferensi pers di Polda Jabar pun, tampak pelaku terus menunduk dan tidak berkata-kata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyesalan sih ada ya dari pelaku itu," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan, Kamis (10/4/2025).

Priguna juga mengaku malu kepada keluarganya atas aksi bejatnya tersebut. Dia pun sempat mencoba mengakhiri hidup dengan cara memotong nadi usai aksinya ketahuan oleh pihak rumah sakit dan viral di media sosial.

"Ya dia kan sempat malu juga dengan keluarga. Terus pelaku juga kan pernah mencoba untuk bunuh diri itu. Jadi setelah dia ketahuan oleh tempat dia praktek di rumah sakit itu, kemudian dia berusaha untuk bunuh diri. Sempat dirawat juga di rumah sakit di Bandung," jelasnya.

Priguna diketahui berasal dari Pontianak dan datang dari keluarga dengan latar belakang medis. Orang tuanya diketahui juga dokter dan memiliki apotek di Pontianak.

Terkait kasus pemerkosaan, anak pasien yang berinisial FH (21) bukan satu-satunya korban. Polisi tengah mendalami dugaan adanya dua korban lain yang merupakan pasien. Pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan rumah sakit untuk segera memeriksa para korban.

"Nanti kita pertimbangkan apakah membuat laporan baru atau nanti kita bakal lampirkan sebagai saksi korban. Nanti kan mungkin ada penambahan pasal, kalau memang korbannya lebih dari satu," tutur Surawan.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads