Dua Pengedar Sabu di Sebatik Diringkus Polisi

Dua Pengedar Sabu di Sebatik Diringkus Polisi

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 10 Apr 2025 18:30 WIB
Barang bukti sabu/ Farhan detikcom
Foto: Ilustrasi barang bukti sabu/ Farhan detikcom
Nunukan -

Satreskoba Polres Nunukan mengungkap kasus peredaran narkotika di Pulau Sebatik. Polisi menangkap dua pengedar yakni MA (32) dan MU (39), warga Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya jual beli narkotika di wilayah tersebut. Itu seperti yang disampaikan Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf.

"Berbekal laporan tersebut, personel Satreskoba melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda," ujar Zainal, Kamis (10/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA ditangkap di rumahnya di Jalan Lapangan, Sei Nyamuk, pada Selasa (8/4/2024) sekitar pukul 23.00 Wita. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat total 1,48 gram.

Sabu tersebut ditemukan tersimpan di dalam lemari baju pelaku. Dalam pemeriksaan, MA mengaku narkotika tersebut diperoleh dari MU dengan tujuan untuk dijual atau diedarkan.

Berdasarkan keterangan MA, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap MU pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 00.15 Wita. Saat diperiksa, ditemukan 6 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat 1,32 gram yang disembunyikan di dalam ikat pinggang hitam yang digunakan MU.

Dalam interogasi, MU mengakui sabu yang ditemukan pada MA adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan narkotika tersebut dibelinya dari seseorang bernama Gondrong di wilayah Bergosong, Malaysia seharga Rp 1,25 juta.

"Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Zainal.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Nunukan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya di Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Masyarakat diminta untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.




(sun/mud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads