Kronologi Prajurit TNI AL Jumran Habisi Jurnalis, Korban Dipiting-Dicekik

Kronologi Prajurit TNI AL Jumran Habisi Jurnalis, Korban Dipiting-Dicekik

Khairun Nisa - detikKalimantan
Sabtu, 05 Apr 2025 16:00 WIB
Tersangka Jumran saat rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita.
Tersangka Jumran saat rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarbaru -

Denpomal Banjarmasin menggelar rekonstruksi pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita, oleh prajurit TNI AL Jumran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam rekonstruksi berisi 33 adegan itu terungkap kronologi Jumran menghabisi nyawa jurnalis media online tersebut hingga merusak barang bukti.

Pantauan detikKalimantan di lokasi, tersangka Jumran tampak mengenakan baju tahanan oranye dan kepalanya plontos. Dia menjalani satu demi satu adegan pembunuhan Juwita mulai dari eksekusi dalam mobil sewaan.

Dalam adegan tersebut, tampak Jumran melakukan aksinya seorang diri. Jumran menghabisi Juwita dengan cara memiting dan mencekik leher korban. Korban terpentok tali sabuk pengaman, diduga menjadi penyebab bekas memar pada leher korban ketika ditemukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari yang kita lihat, rekonstruksinya dimulai dari bagaimana korban dipindah ke belakang mobil kemudian dilakukanlah pembunuhan dengan cara pertama dipiting kemudian dicekik," jelas Kuasa Hukum keluarga korban, Dedi Sugianto di lokasi rekonstruksi, Sabtu (5/4/2025).

Kronologi Pembunuhan hingga Perusakan Barang Bukti

Setelah Juwita tidak bernyawa, Jumran keluar dari mobil dan mencegat kendaraan yang melintas. Dia minta diantarkan ke pusat perbelanjaan di Banjarbaru tempat motor Juwita masih terparkir.

Usai mengambil motor Juwita, Jumran kembali ke TKP di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru. Mobil masih terparkir dengan tubuh korban masih ada di dalamnya.

Jumran kemudian menggeletakkan motor korban di semak-semak supaya seolah-olah korban mengalami kecelakaan saat mengendarai motor tersebut.

Setelah itu, Jumran mengambil ponsel Juwita dan menghancurkannya. Tersangka Jumran sengaja menghancurkan ponsel Juwita untuk menghilangkan barang bukti video pemerkosaan yang dilakukannya.

Terakhir, Jumran mengeluarkan tubuh korban dari mobil dan menempatkannya di sebelah motor. Dari situ, tersangka Jumran melarikan diri dan melanjutkan perjalanan dengan mobil sewaannya tersebut.

"Tadi kita lihat sama-sama peristiwanya digambarkan itu berdasarkan pada keterangan tersangka bagaimana dia melakukan perbuatan sebagaimana Pasal 340 tadi," ungkap Dedi Sugianto usai rekonstruksi.

Dedi menegaskan dalam rekonstruksi ini terlihat jelas tersangka Jumran melakukan pembunuhan berencana sehingga dikenakan Pasal 340. Menurutnya, sikap Jumran tampak cukup tenang selama proses pembunuhan dan penghilangan barang bukti itu terjadi.

"Makanya ada jeda waktu bertahap proses itu, berbeda dengan (Pasal 338) pembunuhan seketika yang dilakukan secara otomatis. Kalau tadi di setting memang peristiwa itu dari awal sampai diletakkannya jenazah korban di pinggir jalan sekaligus menghilangkan beberapa barang bukti, itu dalam keadaan dia tenang ketika melakukan perbuatan tersebut," papar Dedi.

Dedi menambahkan ada reka adegan yang menunjukkan adanya saksi di sekitar lokasi pada saat kejadian. Saksi mata itu merupakan seorang kakek-kakek yang tengah berada di dalam pendoponya untuk menyadap karet.

"Ada saksi yang melihat bahwa ada suara pintu kemudian melihat ada mobil dan korban di lokasi," lanjutnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads