Mobil-Motor Saksi Bisu Pembunuhan Jurnalis Juwita Diamankan

Mobil-Motor Saksi Bisu Pembunuhan Jurnalis Juwita Diamankan

Khairun Nisa - detikKalimantan
Rabu, 02 Apr 2025 20:00 WIB
Barang bukti satu unit mobil bernomor polisi DA 1256 PC berwarna hitam terparkir usai diamankan penyidik, yang diduga digunakan oknum prajurit TNI AL menghabisi nyawa korban seorang jurnalis asal Banjarbaru, di Mako Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/4/2025).
(Foto: (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Banjarbaru -

Pengusutan kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) yang dilakukan prajurit TNI AL, Jumran berlanjut. Barang bukti mobil hingga motor saksi bisa kejadian diamankan.

Kuasa hukum keluarga korban, Pazri mengatakan pemeriksaan terhadap pihak keluarga sudah dilakukan. Pertanyaan yang diajukan sebagian besar berkaitan dengan kronologi kejadian, mulai dari kapan keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut, hingga proses pemakaman dan pelaporan yang dilakukan di Polres Banjarbaru.

"Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 wita hingga pukul 15.30 WIB, penyidik memberikan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban," kata Pazri, Rabu (2/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melakukan pemeriksaan, penyidik dari POM AL juga menyita barang bukti kendaraan roda dua yang digunakan Juwita terakhir kali, kendaraan roda empat yang disewa tersangka untuk melancarkan aksinya, serta barang lain.

"Salah satu barang bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang dijadikan sebagai alat bukti digital," ujar Pazri.

Mengenai motif, Pazri mengatakan masih akan terus didalami oleh pihak penyidik dan akan segera diberitahukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.

Ditetapkan Tersangka

Pazri menyebut dalam perkara ini, Jumran sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Maret 2025 lalu.

"Penyidik juga mengonfirmasi bahwa J, yang sebelumnya berstatus terduga, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik," ungkap Pazri, Rabu (2/4/2025).




(mud/mud)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikkalimantan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads