Pemuda di Sebatik Dikeroyok gegara Tak Sengaja Senggol Motor

Pemuda di Sebatik Dikeroyok gegara Tak Sengaja Senggol Motor

Oktavian Balang - detikKalimantan
Jumat, 04 Apr 2025 14:19 WIB
Seorang pemuda, MA (20) menjadi korban pengeroyokan di Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.
Pelaku pengeroyokan di Jalan Sultan Hasanuddin/Foto: Istimewa (dok Polsek Sebatik Timur)
Nunukan -

Seorang pemuda, MA (20) menjadi korban pengeroyokan di Jalan Sultan Hasanuddin, Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.

Peristiwa itu bermula dari senggolan motor yang memicu konflik hingga berujung aksi kekerasan. Kapolsek Sebatik Timur Iptu Wisnu Bramantio dalam keterangannya pada Jumat (4/4/2025), mengungkapkan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Mereka adalah DA (18), AL (19), dan MS (15).

Menurut Wisnu, pengeroyokan berawal saat MA sedang berkumpul di depan sebuah tempat cuci mobil di lokasi kejadian, bersama ketiga pelaku. Saat hendak pulang, MA tak sengaja menyenggol motor milik MS yang terparkir. Insiden kecil itu memicu adu mulut antara keduanya. MS kemudian menuntut ganti rugi, tetapi MA mengaku tidak membawa uang saat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban sempat menawarkan untuk dihubungi nanti soal biaya perbaikan motor dan meminta MS menyimpan nomor teleponnya. Tapi MS tidak percaya karena mereka tidak saling kenal," ujar Wisnu.

Perdebatan memanas. DA yang merupakan teman MS tiba-tiba naik pitam dan memukul pelipis MA satu kali. Tak lama berselang, MS ikut menyerang dengan memukul punggung bagian atas dan menendang pinggang korban.

Ketika MA berusaha menghindar, AL turun tangan dengan memukul pelipis korban lagi. MA akhirnya melarikan diri ke sebuah rumah warga di dekat lokasi, di mana pemilik rumah melerai keributan dan menyuruh para pelaku bubar.

Akibat pengeroyokan itu, MA mengalami luka serius. Hidungnya berdarah terus-menerus, ia muntah darah, dan tengkorak bagian belakangnya membengkak.

Korban segera melapor ke Polsek Sebatik Timur dan kini menjalani perawatan medis. Ketiga pelaku telah ditahan di Markas Polsek Sebatik Timur.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana terkait pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

"Kami sudah amankan para pelaku dan kasus ini sedang kami proses lebih lanjut," tutup Wisnu.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads