17 Oktober Hari Apa? Sejarah dan Makna Hari Kebudayaan Nasional

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Sabtu, 17 Okt 2026 05:59 WIB
Foto: Ilustrasi Hari Kebudayaan Nasional 2026. (Gemini AI)
Balikpapan -

Tanggal 17 Oktober diperingati sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN) di Indonesia. Peringatan ini ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 2025 melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan.

Baru ditetapkan tahun 2025 lalu, tanggal ini dipilih karena ada kaitannya dengan sejarah lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. Penetapannya pun menuai sejumlah polemik lantaran 17 Oktober juga bertepatan dengan hari lahir Presiden RI Prabowo Subianto. Walau sempat menjadi sorotan, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan alasan pemilihan tanggal tersebut sudah melalui pertimbangan dan usulan seniman serta budayawan.

Keputusan yang ditandatangani di Jakarta, 7 Juli 2025 itu menerangkan bahwa kebudayaan dipandang sebagai fondasi dan pilar utama pembangunan bangsa. Kebudayaan juga dinilai berperan dalam memperkuat karakter, memperteguh jati diri nasional, dan meningkatkan citra Indonesia di dunia internasional.

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional juga dimaksudkan sebagai momentum untuk memperingati dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian serta pemajuan kebudayaan. Kekayaan budaya Indonesia harus dipertahankan sebagai warisan, sekaligus dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Kenapa Hari Kebudayaan Nasional Diperingati Setiap 17 Oktober?

Pemilihan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional merujuk pada peristiwa bersejarah di tanggal itu pada tahun 1951. Saat itu, Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

Peraturan pemerintah yang dikeluarkan mengatur lambang negara Indonesia, termasuk Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang tertulis pada pita yang dicengkeram burung Garuda. PP tersebut ditetapkan pada 17 Oktober 1951 dan kemudian dimasukkan ke undang-undang pada 28 November 1951.

Dalam penjelasan Pasal 5 PP Nomor 66 Tahun 1951, Bhinneka Tunggal Ika dijelaskan sebagai ungkapan yang bermakna berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Persatuan bangsa Indonesia meskipun masyarakatnya berasal dari beragam suku, bangsa, agama, dan latar belakang yang berbeda, namun semangat tetap berasaskan Bhinneka Tunggal Ika.

Makna ini juga yang jadi salah satu landasan pemilihan Hari Kebudayaan Nasional. Kebudayaan punya peran penting sebagai perekat keberagaman sekaligus bagian dari identitas bangsa.




(bai/bai)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork