17 Oktober Hari Apa? Sejarah dan Makna Hari Kebudayaan Nasional

17 Oktober Hari Apa? Sejarah dan Makna Hari Kebudayaan Nasional

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Sabtu, 17 Okt 2026 05:59 WIB
Ilustrasi Hari Kebudayaan Nasional 2026. (Gemini AI)
Foto: Ilustrasi Hari Kebudayaan Nasional 2026. (Gemini AI)
Balikpapan -

Tanggal 17 Oktober diperingati sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN) di Indonesia. Peringatan ini ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 2025 melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 162/M/2025 tentang Hari Kebudayaan.

Baru ditetapkan tahun 2025 lalu, tanggal ini dipilih karena ada kaitannya dengan sejarah lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. Penetapannya pun menuai sejumlah polemik lantaran 17 Oktober juga bertepatan dengan hari lahir Presiden RI Prabowo Subianto. Walau sempat menjadi sorotan, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan alasan pemilihan tanggal tersebut sudah melalui pertimbangan dan usulan seniman serta budayawan.

Keputusan yang ditandatangani di Jakarta, 7 Juli 2025 itu menerangkan bahwa kebudayaan dipandang sebagai fondasi dan pilar utama pembangunan bangsa. Kebudayaan juga dinilai berperan dalam memperkuat karakter, memperteguh jati diri nasional, dan meningkatkan citra Indonesia di dunia internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional juga dimaksudkan sebagai momentum untuk memperingati dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian serta pemajuan kebudayaan. Kekayaan budaya Indonesia harus dipertahankan sebagai warisan, sekaligus dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Kenapa Hari Kebudayaan Nasional Diperingati Setiap 17 Oktober?

Pemilihan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional merujuk pada peristiwa bersejarah di tanggal itu pada tahun 1951. Saat itu, Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

Peraturan pemerintah yang dikeluarkan mengatur lambang negara Indonesia, termasuk Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang tertulis pada pita yang dicengkeram burung Garuda. PP tersebut ditetapkan pada 17 Oktober 1951 dan kemudian dimasukkan ke undang-undang pada 28 November 1951.

Dalam penjelasan Pasal 5 PP Nomor 66 Tahun 1951, Bhinneka Tunggal Ika dijelaskan sebagai ungkapan yang bermakna berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Persatuan bangsa Indonesia meskipun masyarakatnya berasal dari beragam suku, bangsa, agama, dan latar belakang yang berbeda, namun semangat tetap berasaskan Bhinneka Tunggal Ika.

Makna ini juga yang jadi salah satu landasan pemilihan Hari Kebudayaan Nasional. Kebudayaan punya peran penting sebagai perekat keberagaman sekaligus bagian dari identitas bangsa.

Usulan Hari Kebudayaan Nasional dari Seniman dan Budayawan Yogyakarta

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional berawal dari usulan kalangan seniman dan budayawan di Yogyakarta. Mereka tergabung dalam Tim 9 Garuda Plus yang mengkaji pentingnya penetapan hari khusus untuk memperingati kebudayaan nasional.

Melansir dari detikNews (17/7/2025), Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul bersama berbagai aspirasi lain mengenai tanggal yang dinilai tepat untuk Hari Kebudayaan. Tim Garuda 9 Plus kemudian mengkaji lebih dalam sebelum menyampaikan usulannya kepada Kementerian Kebudayaan. Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (PWI DIY) juga menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.

Tim pengusul menilai tanggal 17 Oktober memiliki nilai historis dan simbolis karena berkaitan dengan penetapan lambang negara yang memuat semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Semboyan ini dipandang merepresentasikan keberagaman budaya Indonesia sekaligus semangat persatuan.

Tiga Tujuan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional memiliki sejumlah tujuan yang berhubungan dengan identitas, pelestarian, dan pendidikan budaya. Berikut tiga tujuan yang disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon:

1. Memperkuat identitas nasional

Hari Kebudayaan Nasional diharapkan mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga identitas kebangsaan. Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika harapannya menjadi simbol yang mengingatkan masyarakat bahwa keberagaman dapat berjalan bersama dengan persatuan.

2. Mendorong pelestarian dan pemajuan kebudayaan

Peringatan Hari Kebudayaan Nasional merupakan momen yang diciptakan untuk meningkatkan upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan. Pelestarian budaya harus bisa memastikan bahwa kebudayaan tetap berkembang dan memberi manfaat bagi masyarakat.

3. Meningkatkan pendidikan dan kebanggaan budaya

Hari Kebudayaan Nasional juga diharapkan mendorong generasi muda untuk mengenali akar budaya Indonesia. Pemahaman tentang budaya bisa jadi sumber inspirasi dalam menghadapi tantangan di dunia internasional sekaligus memperkuat kebanggaan terhadap identitas bangsa.

Itulah dia alasan di balik penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Di hari ini, setiap elemen masyarakat Indonesia mendapatkan kesempatan lagi untuk merawat kebudayaan di negeri Ibu pertiwi. Selamat memeringati Hari Kebudayaan Nasional 2026!

Halaman 3 dari 2
(bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads