Lirik dan Chord Lagu Rukun Sama Teman, Wajib Buat Upacara Sekolah

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Minggu, 08 Feb 2026 07:58 WIB
Foto: dok Kemendikdasmen RI
Balikpapan -

Di upacara sekolah setiap hari Senin, lagu Indonesia Raya dan Mengeningkan Cipta jadi lagu wajib yang harus dinyanyikan dan didengarkan. Tapi mulai 2026, ada satu lagu lainnya yang wajib dinyanyikan, yaitu lagu Rukun Sama Teman.

Lagu ini diciptakan sebagai lagu wajib dalam rangkaian upacara bendera hari Senin mulai dari jenjang SD, SMP, SMA. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.

Tentang Lagu Rukun Sama Teman

Rukun Sama Teman adalah lagu bertema persahabatan, toleransi, dan hidup rukun di lingkungan sekolah. Lagu ini diciptakan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu'ti, sebagai bagian dari pendekatan pendidikan karakter yang dekat dengan kehidupan siswa sehari-hari.

Dikutip dari Kemendikdasmen, penetapan Rukun Sama Teman sebagai lagu wajib tidak lepas dari meningkatnya perhatian pemerintah terhadap isu kekerasan dan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan. Melalui lagu, nilai moral dan sosial diharapkan dapat disampaikan dengan cara yang lebih ringan, menyenangkan, dan mudah diingat oleh para siswa.

Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, disebutkan bahwa rangkaian upacara bendera tidak hanya berfungsi sebagai sarana penanaman nasionalisme, tetapi juga sebagai media pembentukan karakter pelajar.

Oleh karena itu, selain menyanyikan lagu wajib nasional seperti Indonesia Raya, sekolah juga diarahkan untuk menyanyikan lagu yang mengandung pesan moral. Berikut lirik dan chord lagu Rukun Bersama Teman untuk dinyanyikan di sekolah-sekolah.




(bai/bai)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork