Upah Minimum Malaysia Bakal Naik, Lulusan Universitas Rp 10,94 Juta per Bulan

Internasional

Upah Minimum Malaysia Bakal Naik, Lulusan Universitas Rp 10,94 Juta per Bulan

Andi Hidayat - detikKalimantan
Minggu, 11 Okt 2026 14:00 WIB
FILE PHOTO: A view of Kuala Lumpurs skyline from Saloma Link in Malaysia May 30, 2023. REUTERS/Hasnoor Hussain/File Photo
Kuala Lumpur. Foto: REUTERS/Hasnoor Hussain
Samarinda -

Kabar baik bagi warga Malaysia. Pemerintah setempat berencana menaikkan upah minimum nasional. Hal ini sebagai bagian dari upaya reformasi dan peningkatan kesejahteraan rakyat Malaysia.

Dilansir detikFinance, rencana tersebut diumumkan oleh Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim dalam unggahan Instagramnya pada Sabtu (10/10). Ia menyebut rencana kenaikan upah minimum ini akan masuk dalam anggaran belanja negara 2027.

"Anggaran 2027 yang saya persembahkan hari ini adalah langkah penting dalam upaya berkelanjutan pemerintah MADANI untuk meningkatkan martabat setiap warga Malaysia, dengan aspirasi untuk mencapai langit dan menanamkan akar di bumi," terang Anwar Ibrahim dalam akun @anwaribrahim_my.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kurs RM 1 = Rp 4.378, kenaikan upah minimum nasional Malaysia diperkirakan mencapai RM 2.000 atau setara Rp 8,75 juta per bulan. Sebelumnya, upah minimum nasional yang berlaku sebesar RM 1.700 atau sekitar Rp 7,44 juta.

Kemudian untuk pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi, upah minimum rencananya akan mencapai RM 2.500 atau sekitar Rp 10,94 juta per bulan. Untuk standar upah di Government Linked Investment Company (GLIC) dan Government-Linked Company (GLC) naik menjadi RM 3.400 atau sekitar Rp 14,88 juta per bulan.

"Upaya untuk mengendalikan tekanan biaya hidup juga diperkuat melalui peningkatan upah minimum dan langkah-langkah untuk memastikan bahwa mahasiswa menerima upah yang layak, bersama dengan berbagai inisiatif dan reformasi penting lainnya," jelasnya.

Selain kenaikan upah minimum, pemerintah Malaysia juga menetapkan anggaran subsidi dan bantuan kerakyatan lebih dari RM 80 miliar atau sekitar Rp 350,26 triliun. Di dalamnya termasuk anggaran subsidi bahan bakar RM 40 miliar (sekitar Rp 175,13 triliun) serta bantuan jabatan kebajikan masyarakat (JKM) sebesar RM 3,3 miliar (Rp 14,44 triliun).

Kemudian ada bantuan Sumbangan Tunai Rumah (STR) dan Sumbangan Asas Rahmah (SARA) sebesar RM 16 miliar (Rp 70,05 triliun). Penerima manfaat STR ini nantinya akan mendapatkan bantuan RM 150 per bulan. Total bantuan RM 1.800 per tahun atau sekitar Rp 7,88 juta.

Bantuan SARA akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat, dengan nominal sebesar RM 200. Bantuan akan disalurkan dalam dua tahap, yakni menjelang Idulfitri 2027 dan memperingati 70 tahun kemerdekaan Malaysia. Masing-masing tahap RM 100.

"Insha-Allah, semua mesin pemerintah MADANI akan terus bekerja keras untuk memperkuat ekonomi negara dan memastikan bahwa buah kemakmuran dibagikan secara adil kepada setiap warga Malaysia," pungkasnya.

Baca selengkapnya di sini.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads