Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 32.389 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama Januari hingga Juni 2026. Kalimantan Selatan termasuk provinsi dengan jumlah pekerja kena PHK terbanyak secara nasional, mencapai 2.314 orang.
Dilansir detikFinance, Kemnaker mencatat angka PHK periode Januari-Mei 2026 sebesar 23.470. Artinya ada penambahan jumlah PHK sebesar 8.919 dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi, sementara Kalimantan Selatan berada di posisi kelima nasional dan menjadi yang terbanyak di Kalimantan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,77% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," ungkap Kemnakes melalui situs Satudata Kemnaker, dikutip Minggu (19/7/2026).
Berikut rincian angka PHK di lima provinsi teratas.
1. Angka PHK di Provinsi Jawa Barat: 6.727 orang
2. Angka PHK di Provinsi Banten: 3.782 orang
3. Angka PHK di Provinsi Jawa Timur : 2.851 orang
4. Angka PHK di Provinsi DKI Jakarta: 2.436 orang
5. Angka PHK di Provinsi Kalimantan Selatan: 2.314 orang
Jumlah ini berdasarkan pengajuan pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pekerja yang terdaftar. Kemnaker menambahkan, angka PHK ini tidak termasuk tenaga kerja yang mengundurkan diri atau resign, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kategori pekerja terkena PHK didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca selengkapnya di sini.
