Prabowo Luncurkan Biosolar B50: Bukan Sekadar Pencapaian Teknologi

Nasional

Prabowo Luncurkan Biosolar B50: Bukan Sekadar Pencapaian Teknologi

Eva Safitri - detikKalimantan
Kamis, 09 Jul 2026 16:59 WIB
Petugas mengalirkan bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) ke dalam drum penyimpanan di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (7/6/2026). Pemerintah menargetkan kebijakan penggunaan bahan bakar biodiesel 50 persen atau B50 di seluruh Indonesia akan dimulai pada 1 Juli mendatang setelah serangkaian pengujian penggunaan B50 di berbagai sektor seperti sektor otomotif, angkutan laut, mesin dan alat pertanian, mesin dan alat berat tambang, kereta api serta pembangkit menunjukkan hasil yang positif. ANTARA FOTO/Abdan Syakura
Ilustrasi Biosolar B50. Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan produk Biosolar B50. Dia mengklaim bahwa Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan biodisel 50% ke bahan bakar solar.

"Dengan diluncurkan program ini Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodisel B50," kata Prabowo di acara peluncuran biosolar B50, Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/7/2026).

Dengan bangga, Prabowo menyampaikan keberadaan produk ini bukan hanya pencapaian teknologi. Tapi, sebagai bukti Indonesia bisa memanfaatkan kekayaan alam sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan sekadar pencapaian teknologi, ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam sendiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri. Ini adalah tonggak yang sangat penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi," ujarnya.

Untuk diketahui, Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50% ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Kebijakan ini merupakan salah satu agenda strategis pemerintah untuk menekan impor BBM, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, serta memperkuat ketahanan energi dan ekonomi.

Pemerintah menilai implementasi B50 bukan sekadar meningkatkan porsi biodiesel dalam solar. Program ini juga menjadi langkah untuk memperkuat kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi nasional.

Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50% ke dalam minyak solar.

Dalam masa transisi, badan usaha penyedia BBM diberi waktu hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi B40 sebelum beralih sepenuhnya ke B50.

Baca artikel selengkapnya di sini.



(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads